Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, TH (46), bersama bendaharanya LM (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bertanggung jawab, serta merusak cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.
“Setelah melalui proses penyidikan, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh TH dan LM dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Memed.
Kemudian Kasus ini mencuat berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan cukup bukti, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024, tertanggal 22 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, negara diduga dirugikan sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
Lalu, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu telah melakukan penahanan terhadap TH dan LM selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Penahanan ini dilakukan guna menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta mempercepat proses penuntutan.
Kasipidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitrianasyah Marbun, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.
“Pasal 2 mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun,”ujarnya.
(Pimred)
Social Header