Tapteng | Mitramabesnews.id - Kepala Desa (Kades) Masundung, Hotmartogi Batubara pecat Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Masundung, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 30 Desember 2023.
Pemecatan Sekdes Junisman Zai, yang dilakukan oleh Kades secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini kemudian mengundang polemik diantara aparat desa bahkan menimbulkan gejolak di tengah-tengah kehidupan masyarakat Desa Masundung.
Menurut keterangan Junisman Zai, bahwa pemecatan dirinya dilakukan oleh Kades pada saat pengangkatan Kepala Dusun IV Desa Masundung, yang sebelumnya telah mengundurkan diri sekitar dua bulan yang lalu.
"Saat itu kami sedang dalam acara pelantikan Kepala Dusun IV, tiba-tiba Kades membacakan Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai Sekdes dan mengangkat Sdr. FJH sebagai Sekdes yang baru. Sontak saya berdiri dan keberatan dengan keputusan tersebut karena tidak memiliki alasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan," ujarnya.
"Selama dirinya menjabat sebagai Sekdes Masundung, Tupoksi Sekdes berjalan dengan baik bahkan dirinya sering melaksanakan kegiatan di tengah-tengah masyarakat Desa Masundung, dimana hal tersebut semestinya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Desa tetapi karena Kades tinggal di daerah lain maka dirinya melaksanakan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik," papar Junisman.
Lebih lanjut Junisman Zai menerangkan bahwa pencopotan dirinya diduga karena mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa T. A 2022 dan T. A 2023 Kepada Kades Masundung.
Junisman Zai juga menolak atas perintah Kades untuk melakukan penggalangan dukungan masyarakat untuk mendukung dan memilih salah seorang Calon DPRD Tapteng Daerah Pemilihan II Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Wajar sebagai Sekdes mempertanyakan penggunaan Dana Desa karena hal tersebut terus dipertanyakan kepada saya oleh warga, kemudian beberapa hari yang lalu, saya juga menolak perintah Kades untuk menggalang dan mengumpulkan data - data warga agar mendukung salah seorang Calon DPRD Tapteng. Penolakan itu saya lakukan karena bertentangan dengan Instruksi Bupati Tapanuli Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Tapteng Bapak. Sugeng Riyanta," tegas Junisman Zai.
Pemecatan Sekdes tanpa alasan yang tepat membuat masyarakat Desa Masundung resah dan kecewa serta menganggap keputusan tersebut adalah keputusan yang arogan dan sewenang-wenang.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Masundung yang diminta tanggapannya Bapak YZ mengatakan, tidak menutup kemungkinan Warga Masundung akan membuat pernyataan bersama menolak keputusan Kades tersebut serta meminta kepada Kepala Daerah Tapanuli Tengah untuk mengusut tuntas motif dibalik pemecatan Sekdes Masundung.
"Warga Masundung yang memilih Kades, jika Kades sewenang-wenang maka kami sebagai Warga Negara Indonesia yang Hak dan Kewajibannya diatur oleh undang-undang, juga memiliki hak untuk menolak dan secara bersama-sama meminta Bupati Tapteng agar memberhentikan Kades seperti itu karena sudah tidak layak memimpin kami di Desa Masundung," tegas YZ.
Sementara itu, Camat Lumut Irsan, S. Pd. I dalam keterangannya ketika dikonfirmasi mengatakan, Sekdes Masundung Junisman Zai dalam melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai Sekretaris Desa sudah berjalan dengan baik bahkan sering menggantikan Kepala Desa pada kegiatan - kegiatan tertentu di Kecamatan Lumut sehubungan Kades Hotmartogi Batubara saat ini dalam keadaan Cacat Fisik Pemanen akibat penyakit yang dideritanya.
"Terkait pemecatan Sekdes Masundung, Sdr. Junisman Zai oleh Kades sampai saat ini belum ada pemberitahuan dalam bentuk apapun dari Kepala Desa Masundung, Sdr. Hotmartogi Batubara kepada Kami selaku Camat Lumut, dan mestinya di setiap pemecatan ataupun pemberhentian seorang Aparatur Desa ada pertimbangan - pertimbangan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait. Tentunya hal ini akan saya teruskan Kepada Pimpinan Daerah dalam hal ini Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Bapak. Sugeng Riyanta sehingga menjadi terang benderang dan tidak menjadi polemik di tengah-tengah kehidupan masyarakat Desa Masundung," jelas Camat.
Ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta melalui aplikasi Whatsapp mengatakan bahwa hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh Instansi terkait.
"Terimakasih atas informasinya, akan dicek oleh Inspektur," tulis Pj. Bupati Tapteng dalam Whatsappnya.
Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Ketika Wartawan berupaya mengklarifikasi kejadian ini kepada Kepala Desa Masundung Hotmartogi Batubara, sampai 2 kali dikonfirmasi melalui Whatsappnya tetapi tidak ada jawaban. Sehingga berita ini diterbitkan. (Rilas)
Social Header