Breaking News

Dugaan Korupsi Mengalir Di Areal Kantor Pdam Ketapang Kalimantan Barat




Ketapang, Mitramabesnews.id - Tiga media mendatangi kantor PDAM terletak di desa mulia baru kec delta pawan kab Ketapang Kalimantan barat pada Jum'at (14/11/2025) jam 14.30 penggunaan hendak konfirmasi bantuan Pemda dana APBD 2023-2024 Sabtu, (15/11/2025). 

Lalu tiga media ketemu pak Suhartono amd mengaku sebagai bagian pengawas PDAM beliau menjawab tidak tahu, lalu awak media MITRAMABESNEWSID, kabarsulsel dan media suara mabes mendapat jawaban dari pak Suhartono amd pengawas PDAM setahu saya cuma ada di tahun 2025 sebesar Rp.2,9M 

Ditegaskan awak media lalu apa aja program kerjanya Karna tidak ada terpasang papan plang proyek atau papan plang informasi lalu pak Suhartono amd sebagai pengawas PDAM sangat kebingungan menjawab pertanyaan 3 media nama PT ada pak di agro sama mobil ucap pak Suhartono amd kepada 3 media 

Lalu 3 media minta izin untuk mengambil dokumentasi ke lapangan yang ada cuma hanya pekerjaan penambahan Tengki penampungan air ledeng PDAM dan kerjaan dairnase maupun jalan cor semen tidak ada tanda tanda PT maupun CV yang terpasang di agro maupun mobil tegasnya 3 media 

Sudah jelas dugaan korupsi yang ada di PDAM Ketapang Kalbar ditahun 2025 sebesar Rp.2,9M tidak menggunakan papan plang proyek dan rambu rambu maupun K3 

Maka sesuai dengan undang undang berlaku pasal UU no.14 Tahun 2018 konfirmasi publik 


Tegasnya DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat meminta kepada Mentri keuangan Purbaya maupun penegak hukum lainnya segera periksa PDAM Ketapang Kalbar dimana telah kami duga penyalahgunaan keuangan APBD kab Ketapang Kalimantan barat ditahun anggaran 2025 sebesar 2,9M 



Maka sesuai dengan undang undang berlaku Penyalahgunaan dana APBD dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2003 mengancam pimpinan unit organisasi/SKPD yang terbukti menyimpang dari kegiatan anggaran dengan pidana dan denda. 

Sanksi untuk tindak pidana korupsi dana APBD mencakup pidana penjara seumur hidup atau antara 4 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 2, dan pidana penjara antara 1 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 3. Denda dapat dikenakan mulai dari Rp 50.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00 tergantung pasal yang dilanggar. Pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pelaku juga diwajibkan mengganti kerugian negara. Selain sanksi pidana, sanksi administratif juga bisa dikenakan. 



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News