Ketapang, Mitramabesnews.id - Security tangkap kelompok tani pejurung tapah desa merimbang Jaya seperti menangkap binatang buas, padahal mereka bukan memanen milik perusahaan PT.Prakasa tani sejati
Mereka ambil buah sawit di luar HGU PT.Prakasa tani sejati dan juga mereka sudah pernah rapat dihadiri wakil bupati Ketapang Jamhuri Amir SH
Peserta kegiatan
1. Wakil Bupati Ketapang
2. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
4. Satu Pintu Kabupaten Ketapang.
5. Kantor ATR/BPN Ketapang
6. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Ketapang
7. Kepala Bagian Ekonomi Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
8. Kasi Ekbang Camat Kecamatan Sandai.
9. Kapolsek Kecamatan Sandai
10. Danramil Kecamatan Sandai
11. Perwakilan Manajemen PT. Prakarsa Tani Sejati.
12. Advokat Dan Konsultan Hukum Bpk. Junaidi, SH dan Rekan
13. Ketua Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus.
Maka kami masyarakat desa merimbang Jaya meminta kepada bapak presiden republik Indonesia maupun Mentri perkebunan dan juga bupati Ketapang
Dan lainnya minta cabut izin Prakasa tani sejati dimana telah kami duga merampas tanah sebidang tanah diluar HGU PT.Prakasa tani sejati
Padahal kelompok tani memiliki surat keputusan wakil bupati Ketapang yang jelas dihadiri instansi yang lainnya bukan kami mengada Ngada
Pertanyaan kami kok kenapa kami ditangkap 150 orang security PT.Prakasa tani sejati bahkan mereka melakukan penangkapan seperti memperlakukan binatang buas, kami lengkap memegang foto dan video di tggl kejadian
Berdasarkan undang undang berlaku Penguasaan atau penggunaan tanah di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemegang HGU, atau perampasan/penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan yang melebihi batas HGU, merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia.
Berikut adalah landasan hukum dan aturan terkait:
1. Undang-Undang Dasar Hukum Pertanahan
UU No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA):
Pasal 6: Menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Penggunaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan umum atau masyarakat di sekitarnya.
Pasal 28-34: Mengatur tentang HGU, yang ditegaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara. Perusahaan hanya berhak atas luas dan batas yang tercantum dalam sertifikat.
Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Mengatur mengenai tindak pidana penyerobotan tanah atau penguasaan tanah secara tidak sah.
Ucap masyarakat anggota kelompok tani pejurung tapah kepada awak media MITRAMABESNEWSID Kamis (12/2/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header