Breaking News

Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Diduga Sarang Penyamun Anggaran APBD 2025

Ketapang, Mitramabesnews.id - Pembangunan jembatan terletak di Padang 12 kec matan hilir Selatan kab Ketapang Kalimantan barat tahun anggaran 2025 belum lama selesai sudah mengalami kerusakan bagian lantai jembatan salah satu contoh sudah mengalami pecah alias ambruk sehingga terlihat besinya sudah pada keluar 

Pekerjaan jembatan tersebut diduga milik dinas PUPR provinsi Kalimantan barat tidak tahu baku dana nya berapa, Karna menurut keterangan Abdul Kholik anggota bidang tim investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat tidak terpasang papan plang proyek 

cuman sudah jelas ucap Abdul Kholik 
Menelan dana cukup fantastis 

Asri Ruslan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat berdasarkan hasil konfirmasi asri ketua LAKI kepada salah satu dinas PUPR Ketapang konfirmasi berkaitan bangunan jembatan dialamat tersebut itu dari dinas mana PU Ketapang atau provinsi

Dijawab dua orang dari pegawai dinas PUPR Ketapang itu dari provinsi pokoknya bagian dinas provinsi ucap salah satu dua orang Dinas PU Ketapang dari pawan 2 sampai Kendawangan itu kegiatan tersebut dari provinsi 

Maka ditegaskan Abdul Kholik anggota tim investigasi LAKI Ketapang meminta inspektorat, BPK badan pemeriksa keuangan, maupun di kalangan APH yang lainnya ya sudah jelas tentunya Tipikor tindak pidana korupsi, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar 

Segera periksa dinas PUPR provinsi kalimantan barat dimana telah kami duga penyalahgunaan dana APBD pemerintah daerah Ketapang bermoduskan

Pekerjaan jembatan padang 12 kec matan hilir Selatan kab Ketapang Kalimantan barat

Berdasarkan undang undang berlaku 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai ancaman pidana dan denda untuk tindak pidana korupsi. 

Contohnya, untuk pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. 

Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1), pidananya adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, 

dengan denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.

Ucap Abdul Kholik anggota bidang tim investigasi DPC LAKI Ketapang kepada awak media MITRAMABESNEWSID Sabtu (31/1/2026)


Penulis:Jumadi  
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News