Breaking News

Dua Oknum Pendamping PKH Di Duga Melakukan Kampanye Praktis Untuk Calon Anggota Dewan Partai PAN Di Kabupaten Enrekang

Enrekang|Mitramabesnews.Id- Masyarakat Enrekang Beberapa Hari ini Sangat Menyayangkan Dengan Munculnya Poto Seorang Pendamping PKH Bersama Dengan Calon Anggota DPRD di Kabupaten Enrekang.(Senin/1/1/2024)

Proses Kampanye Di Kabupaten Enrekang Diduga Ada Salah Satu Parpol yang Menunggangi Program PKH. yang membuat Kalangan Masyarakat Dan Para Calon Anggota DPRD kabupaten Enrekang Merasa Terganggu.

"Dengan Beredarnya Poto Pendamping PKH,Kepsek Dan Guru P3K Beberapa hari Yang lalu,Tidak Berselang Lama muncul Lagi Poto Yang Berbeda Di Tempat Yang Lain. Seorang pendamping PKH Wilayah Buntu Barana Bersama Masyarakat Dengan Calon Anggota DPRD Yang Sama Dari Partai PAN.

"Rahma Perwakilan Dari Komplen(Koalisi Masyarakat Enrekang).Membenarkan jika Kemarin Banyak Muncul Poto Caleg Yang Di Temukan Bersama Dengan Pendamping PKH,Dan Di Duga Itu Adalah Ajang Sosialisasi Kampanye.

"Menurut Rahma Jika Itu Benar Terjadi Maka Politik Di kabupaten Enrekang Suda Di Nodai Dengan Kecurangan yang Melanggar Netralitas Pemilihan Legislatif.

"Di Tempat Terpisa Abjhie Yang Sempat Melaporkan Dugaan Ini Ke Bawaslu Kabupaten. Melalui Pemberitahuan Media,dirinya Mengatakan Apapun Keputusan Bawaslu, Kita Tetap Apresiasi,Tapi kita juga tidak Akan Tinggal Diam.

"Persoalan Pemeriksaan Yang Akan Di lakukan Bawaslu kabupaten, apakah mereka menganggap Hal Ini Sebuah Pelanggaran Atau Bukan Kita Tetap Akan Menunggu Hasilnya. Karna menurut Ketua Bawaslu Jika Mereka sementara membentuk Tim Untuk Melakukan proses Pemeriksaan terkait Laporan Kami Ini.

"dan Tentunya Hasil Dari Bawaslu kabupaten tetap Akan kita Tunggu Dan Itu Bisa yang Akan Menjadi Acuan Kami Nantinya,Untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran ini Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Mentri Sosial (Risma) Yang Di Hubungi Melalui Layanan via WhatsApp KEMENSOS RI Mendukung Penuh Segala Bentuk Pengawasan Dari Masyarakat Untuk Para Pendamping PKH,
Risma Menegaskan bahwa pendamping PKH juga sebagai warga negara yang berhak memilih.

Namun di sisi lain, pendamping PKH sebagai pelayan publik tidak boleh kampanye apalagi mengajak penerima manfaat untuk memilih calon tertentu.

Pihaknya selalu berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi Hingga Kabupaten agar netralitas pendamping PKH terjamin.

Apabila ada indikasi pendamping PKH terlibat politik praktis, maka dia siap memberi sanksi.

"Kita dengar info dulu, ndak mungkin saya cari satu per satu, kalau ada info seputar itu kita tindaklanjuti kita panggil.

Dan Tentunya Yang Memberikan Info Ya Harusnya Dari pihak Dinsos Setempat, Kalau Itu kejadiannya Di Enrekang Harusnya Dinsos Enrekang Melaporkan informasi Warga ini.

"Tentunya kita cari buktinya dulu, kalau jelas buktinya baru kita tindak berikan SP (Surat Peringatan 1, 2, hingga 3, kalau SP 3 langsung kita berhentikan," tutupnya.(HK)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News