Breaking News

Lahan program Koperasi Siambul Abadi akan tempuh Langkah Hukum

Indragiri Hulu, RIAU | Mitramabesnews.id -  lahan program Koperasi Siambul Abadi yang terletak di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang gansal, kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Telah Diperjual belikan oleh Oknum oknum yang tidak Bertanggung jawab.

Lahan Koperasi Siambul Abadi yang memiliki Badan Hukum No : 189/ BH/ Perindagkop  UKM  IX / 2003 beranggotakan lebih kurang 125  anggota berdasarkan Surat Keputusan Koperasi Siambul Abadi Yang berkedudukan di Dusun talang tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu Tutur Sarjono kepada Awak Media Selasa 29 April 2025 Di Kecamatan Seberida.

Sarjono Menjelaskan dengan ringkas bahwa pada tanggal 8 April 2008 saya diberi tugas oleh Kepala Desa  Siambul ( ALM ) Nafsun,  Sebagai Kepala Rombongan sekaligus kepala program bagian lapangan penambahan penduduk di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul Sebanyak 100 KK yang akan di domisili-kan dan menetap Di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Masyarakat tersebut juga diberikan lahan Perumahan Seluas 400 M2  dan lahan Perkebunan 20.000 M2 untuk setiap Kepala Keluarga dari Pemerintah Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, namun ternyata hingga kini diketahui di duga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak Bertanggung Jawab melakukan Jual beli lahan milik anggota koperasi tersebut , dan saya selaku Kepala rombongan Program tersebut akan Menempuh Langkah Hukum, dan Kami telah menunjuk tim  Kuasa hukum Kepada Saudara Fikri Lubis SH.MH", ujar Sarjono Kepada Awak media.

Kuasa hukum dari Sarjono , Fikri Lubis SH. MH ketika di wawancarai Awak media Selasa 29 April 2025 menegaskan ini bukanlah sengketa lahan, namun diduga ada perbuatan penyalahgunaan wewenang dari  oknum-oknum pemerintahan Desa siambul yang  dengan Sengaja Memperjual-belikan dan menerbitkan surat di atas lahan milik Koperasi (Sarjono dkk)."

"Kami meminta kepada pemerintahan Desa Siambul agar segera Menyelesaikan Persoalan lahan milik Koperasi (Pak Sarjono, dkk) ini secepat Mungkin agar tidak terjadi konflik yang lebih luas lagi dan bisa berdampak kepada Harkamtibmas".

Kami dari kuasa Hukum Segera Mensomasi Pemerintahan Desa  Siambul Kecamatan Batang gansal Kabupaten Indragiri Hulu   agar sesegera mungkin Menyelesaikan permasalahan Lahan tersebut yang merupakan Program Koperasi Siambul Abadi.

Lanjut Fikri Lubis Menjelaskan Bawa apabila ada gejolak Terkait Permasalahan Tersebut dan Pemerintahan Desa tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka Ada tiga langkah Hukum yang akan dilakukan,  Pertama Aspek Hukum Administrasi, Aspek Hukum Pidana dan Aspek Hukum Perdata" ujarnya."
(Badrizal)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News