TEMBILAHAN | Mitramabesnews.id - Terkait kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum wartawan di Tembilahan yang akhir-akhir ini heboh diberitakan media online, memang terlihat ada yang pro dan kontra. Artinya ada yang menilai itu bukan pemerasan dan penipuan dan ada pula yang menyatakan itu memang sebagai perbuatan pemerasan dan penipuan sesuai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Inhil.
Banyak pihak yang bingung terhadap kasus tersebut dan saling tanya menanya, apakah betul sang oknum wartawan tersebut telah berbuat memeras dan menipu atau kah justru sebaliknya. Apalagi pihak orang awam dan termasuk kebanyakan awak media di Tembilahan yang juga saling bertanya, perbuatan yang mananya kah yang dianggap memeras dan menipu, sementara yang didengar dari media dan mulut ke mulut bahwa antara pihak kepala sekolah dengan sang wartawan diketahui telah terjadi kesepakatan tentang berita yang berbayar dan tidak ada unsur pemaksaan dalam hal tersebut.
Namun pada kenyataannya kasus yang melibatkan dua orang oknum wartawan tersebut memang terbukti dituduh bersalah menurut aparat penegak hukum, karena sudah dilakukan penahanan sebagaimana yang diberitakan. Proses penegakan hukum yang melibatkan awak media ini telah menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, tak terkecuali dari awak media sendiri yang mempertanyakan tentang perihal MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers perihal penanganan kasus yang melibatkan wartawan dalam hal persoalan pemberitaan. Bahkan ada yang menilai ini suatu kriminalisasi terhadap dunia Pers saat ini dan ada pula yang menilai ini memang termasuk pidana umum atau pidana murni.
Adanya berita terbaru di salah satu media online terkait pernyataan seorang advokat bernama Maryanto,SH yang menilai penegakan hukum yang dilakukan pihak Polres Inhil sudah sesuai prosedur dan koridor yang berlaku, mendapat respon tersendiri dari tokoh advokat lain. Andang Yudiantoro,SH,MH ketika dimintai respon dan tanggapannya terhadap pernyataan Maryanto,SH yang diketahui adalah Advokat atau Penasihat Hukum dari Pelapor yakni Kepala Sekolah SMPN1 Tembilahan Hulu, Saruji, justru sedikit tertawa dan tersenyum kepada beberapa wartawan yang mengajaknya ngopi bareng.
Menurut Andang, pernyataan Maryanto tersebut adalah hal yang biasa saja dan tidak ada yang luar biasa. ‘’Pernyataan Maryanto itu normatif saja menurut saya. Taka ada yang hebat dan luar biasa. Malah sebaliknya menimbulkan keheranan bagi saya. Pertanyaannya, Maryanto ini PH nya pak Kepsek itu kah atau PH nya Polres Inhil ? Kok terkesan dia yang membela Polres Inhil. Padahal dia kan PH nya pak Kepsek itu kan. Cukuplah humas Polres atau Kasat Reskrim saja yang akan menjelaskan soal penegakan hukum yang dilakukan Polres, kok malah Maryanto pulak orang luar Polres yang komentar soal soal penegakan hukum Polres. Aneh PH satu ini,’’ ujar Andang yang diikuti tertawa wartawan dihadapannya.
Masih menurut Andang, Maryanto sejatinya cukup menjelaskan soal kenapa kliennya pak Kepsek SMPN1 Tembilahan Hulu itu sampai melaporkan ke aparat penegak hukum dua orang oknum wartawan tersebut. Apa alasannya dan jelaskan bukti perbuatan menipu dan memerasnya secara jelas menurut hukum. Jangan sok mau menjadi pahlawan Polisi pulak dan malah mengomentari soal kerja Polres sudah susuai atau tidak, kecuali Maryanto adalah PH nya Polres atau Tenaga Ahli atau Dewan Penasehat Kapolres Inhil.
Awak media menanyakan apakah komentar Maryanto adalah sebuah pencitraan atau apa, Andang menjawab ini justru malah terkesan angkat telor dan seperti ingin jadi pahlawan pihak kepolisian yang justru kepolisian tidak memerlukan pahlawan seperti itu. ‘’Ini kan kalau bahasa banjarnya, bisa kayak ungahan kata orang banjar. Jadi, menurut saya, Maryanto itu fokus saja soal kliennya pak Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu itu saja. Soal kerja Polisi biarlah Polisi yang komentar dan menjelaskan, apa pulak sok ikut ikutan membela pulak kan. Ini kawan perlu pencerahan nampaknya,’’ kata Andang tertawa yang juga kliennya oknum wartawan yang ditersangkakan tersebut. (Heriansyah)
Social Header