Breaking News

Terjadi perampasan, Lima Orang Dugaan Terlibat Telah Dilaporkan Dipolda Riau

Siak, Riau | Mitramabesnews.id – April 2026, mitramabesnews.id Telah terjadi polemik serius yang melibatkan dugaan tindak pidana di lingkungan kebun milik pemerintah daerah yang dikelola oleh Koperasi Olak Mandiri, berlokasi di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Peristiwa ini bermula dari konflik hubungan kerja yang berujung pada dugaan penghadangan, kekerasan fisik, perampasan, hingga indikasi eksploitasi tenaga kerja terhadap sejumlah pekerja, termasuk pelapor atas nama Heppynes Hia.

Kronologi Singkat Kejadian
Pada 19 Februari 2026, pelapor bersama istrinya mengalami penghadangan saat hendak keluar dari lokasi kerja untuk menjual barang pribadi guna melunasi sisa utang kepada Kepala Rombongan (KR), Yuliarman Lase alias Amayoga, yang merupakan terlapor utama bersama istrinya.

Penghadangan tersebut diduga berujung pada:
1. Kekerasan fisik yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor

2. Tindakan pencakaran

3. Upaya penghalangan kebebasan bergerak

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Mandau pada hari yang sama.

Perkembangan Kasus

Seiring berjalannya waktu, kasus ini berkembang dan mencakup sejumlah dugaan tindak pidana lain, termasuk Dugaan Perampasan Barang milik pelapor yang diduga diambil secara paksa;

a. 1 unit sepeda motor (4 Maret 2026)

b. 1 unit televisi dan 1 unit kulkas (5 Maret 2026)

Pelapor Juga mengungkap adanya kondisi kerja yang mengarah pada eksploitasi, antara lain:
1. Pekerja tidak bebas meninggalkan lokasi kerja

2. Penerapan sistem utang yang mengikat secara tidak wajar

3. Tekanan ekonomi dan ancaman terhadap pekerja

4. Tidak adanya kontrak kerja resmi

5. Tidak terdaftar dalam program ketenagakerjaan dan jaminan sosial

6. Tidak adanya pemenuhan hak pekerja seperti THR

Selain Itu, Adanya Dugaan Intimidasi dan Tekanan Pasca Pelaporan

Setelah laporan dibuat, pelapor dan keluarga mengaku mengalami:
1. Gangguan di malam hari

2. Penyebaran informasi yang merugikan nama baik

3. Serangan melalui media sosial

4. Dugaan tindakan melempar fasilitas tempat tinggal pelapor pada malam hari di lakukan oleh orang tidak dikenal

Proses Hukum

a. Pada 19 Februari 2026: Laporan awal disampaikan ke Polsek Sungai Mandau

b. Pada 26 Februari 2026: Terbit SP2HP awal

c. 18 Maret 2026: Terbit SP2HP lanjutan

d. 4–5 Maret 2026: Terjadi dugaan perampasan lanjutan

e. Pada 3 Maret 2026: Laporan terkait aktivitas media sosial ke Polres Siak

f. Pada 6 April 2026: Pelapor resmi melaporkan dugaan perampasan ke Polda Riau

Dalam laporan terbaru di Polda Riau, disebutkan terdapat lima (5) orang terlapor, termasuk terlapor utama dan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan perampasan.

Keterangan Kepolisian
Pada Kamis 26 Maret, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam menyampaikan bahwa pihaknya:

1. Baru menerima laporan terkait dugaan penganiayaan ringan dan pencemaran nama baik

2. Membuka peluang untuk laporan tambahan

3. Menjamin proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan

4. Kapolres Siak menyatakan telah mengintruksikan jajarannya

Namun kini pelapor resmi melaporkan di Polda riau mengenai dugaan perampasan, karena dari 26 Maret hingga Senin 6 April belum capai kepastian keadilan, terlapor belum ada satupun yang tersangka, dalam jumlah banyak terlapor yang di laporkan sebelumnya yang masih berkaitan dalam kasus laporan awal, baik itu laporan resmi maupun secara lisan serta sejumlah bukti – bukti tambahan yang terjadi saat proses hukum berjalan.

Pernyataan Pelapor dan Keluarga
1. Pelapor menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

2. Sementara itu, pihak keluarga melalui saudara kandung pelapor, Athia, meminta aparat penegak hukum agar:

a. Segera menindaklanjuti laporan secara profesional

b. Memberikan kepastian hukum

c. Menjamin perlindungan terhadap korban

Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik individu, tetapi juga mengarah pada Sejumlah dugaan, Sehingga diperlukan penanganan serius, transparan, dan akuntabel dari aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Pihak pelapor dan keluarga mengapresiasi respons awal dari aparat kepolisian Siak, dan khususnya kepada Polda Riau serta berharap agar penanganan perkara ini dapat segera memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

(HEP HIA) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News