Pringsewu, Mitramabesnews.id - Mirisnya. pada tahapan awal diduga Tanpa undangan dan anggota yang. hadirpun tidak kuorum rat tahun buku 2025-2026 kdkmp banyu Urip kecamatan Banyumas Terkesan dipaksakan dan cacat hukum
Sangat arogan Diduga Pj kakon Banyu Urip dan perwakilan dari kecamatan Banyumas mengusulkan resafel ketua karena datang terlambat. inikah cermin pelayan masyarakat.
Berencana adukan kedinas koperindag kabupaten Pringsewu terkait adanya dugaan pelanggaran pada AD/ART organisasi dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Luar biasa Koperasi Desa merah putih Banyu Urip kecamatan Banyumas diduga cacat hukum dan terkesan dipaksakan mengingat kehadiran peserta tidak kourum. disampaikan di Dinas Koperasi kabupaten Pringsewu.
Selaku ketua KD,KMP Banyu Urip kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Sugiyanto menerangkan, Tepat pada senin april 2026, dilaksanakan RAT di Kantor pekon Banyu Urip untuk tahun buku 2025-2026 dengan anggota yang hadir kurang lebih 14 orang. RAT saat itu turut hadir Bisnis Asisten (BA) PJ kakon Irwan Heri pejabat kecamatan patwali
Terkesan dipaksakan dan diduga ada sentimen pribadi maka merasa tidak membuat kesalahan selama memimpin Sugiyanto pun menanyakan alasan dirinya di resafel
saat sugiyanto menanyakan apa alasan dirinya di resafel tolong jelaskan dan akan menerima kalau memang itu hasil keputusan rapat.
disampaikan Sadi selaku pimpinan rapat bahwa keputusan Resafel itu berdasarkan usulan dari pihak kecamatan dan pj kakon
"Iku mau alesan rapat waktu laporan ketua tidak hadir,saran dari kecamatan Maupun pj dan anggotanya, saya tinggal mengiyakan aja gyitu om"
sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik dari pihak pekon Banyu Urip maupun perwakilan dari kecamatan Banyumas.(ISLAH,JHR)


Social Header