Breaking News

Ros Diperlakukan Seperti Penjahat Di Kantor Yang Dibayar Pajak Rakyat – Ini Gila!

Pekanbaru, Mitramabesnews.id - 10 April 2026 – Gelombang kontroversi dahsyat melanda Hj. Irma Novrita, S.Sos., M.Si.,  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. 

Aparat Satpol PP yang bertindak seperti “pagar besi” menghalangi akses warga, larangan masuk bagi aktivis masyarakat, hingga penolakan pelayanan karena “baju tidak sampai mata kaki”. 

Ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan dugaan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional warga dan regulasi pelayanan publik yang ketat.

Arjuna Sitepu, Aktivis Nasional yang tergabung dalam Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tidak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) tingkat Pusat, angkat bicara keras. 

Ia mengecam keras kebijakan Irma Novrita, Kadisdukcapil yang dinilai sewenang-wenang dan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencopot Kadisdukcapil dari jabatannya.

“Sebagai aktivis nasional, saya menuntut Mendagri Tito Karnavian bertindak tegas! Copot Kadis ini karena telah melanggar prinsip pelayanan publik yang diamanatkan Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho. 

Aturan di Disdukcapil harus ditaati, bukan dijadikan alat diskriminasi dan pembatasan akses warga,” tegas Arjuna Sitepu.

Kronologi Kejadian yang Memicu Amarah Publik
Pada 1 April 2026, Ros (aktivis masyarakat dan Ketua DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau) mendampingi warga untuk mengurus KTP pemula. 

Semua proses berjalan lancar hingga foto dan antrean. Namun, saat kembali pada Selasa 8 April dan Kamis 9 April 2026, petugas Satpol PP menghadang Ros di pintu masuk atas perintah atasan.

“Kenapa saya tidak boleh masuk? Apa alasannya?” tanya Ros kepada petugas di hadapan banyak warga.

Jawaban petugas: “Kami diperintahkan atasan untuk tidak membiarkan Ibu masuk.”

Ros bukan teroris, bukan calo, melainkan aktivis yang membantu warga dan yang pernah mendukungnya saat Pemilu 2025 serta Pilkada. 

“Saya hanya ingin membantu masyarakat. Apa dasar melarang saya masuk ke ruang publik?” katanya dengan nada kecewa.

Tak berhenti di situ, warga bernama Bunga (nama samaran) juga dipermalukan. 

Ia datang mengurus surat kematian orang tuanya dengan berpakaian rapi (dress panjang di bawah lutut, berlengan, pakai sepatu), namun ditolak karena “tidak sampai mata kaki”. 

“Apa hubungan baju dengan surat kematian? Ini pelayanan publik atau fashion police?” protes Bunga.

Respons Kadisdukcapil yang Dianggap Minim dan Elitis
Dalam pesan WA ke media, Kadisdukcapil membenarkan larangan tersebut untuk “mencegah calo” dan menyarankan pakaian wanita “tidak terlalu pendek dan tidak seksi”. 

Pernyataan ini justru menuai kritik tajam karena dianggap sepihak, tidak humanis, dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik di bawah kepemimpinan Walikota Agung Nugroho.

Sanksi Hukum bagi Badan Publik yang Melarang Akses Warga
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tindakan menghalangi akses masyarakat ke kantor pelayanan publik merupakan pelanggaran berat:

Pasal 10 & Pasal 15: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, ramah, dan transparan. 

Melarang orang masuk tanpa alasan jelas melanggar prinsip ini.
Pasal 54-58: 

Sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis, penurunan gaji, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelaksana dan pimpinan yang melanggar.

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri menekankan pelayanan harus mudah, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan ego birokrasi atau asumsi “calo” tanpa bukti.

Arjuna Sitepu menambahkan: 

“Ini bukan hanya soal baju atau antrean. Ini soal hak dasar warga negara. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk di seluruh Indonesia. 

Kami dari KPK TIPIKOR akan terus kawal hingga ada tindakan nyata dari Mendagri Tito Karnavian dan Walikota Agung Nugroho.”

Masyarakat Pekanbaru kini menuntut:

Pencopotan Kadisdukcapil.

Permintaan maaf resmi dan perbaikan sistem antrean.

Revisi aturan pakaian yang lebih manusiawi dan tidak diskriminatif.

Jaminan akses bagi pendamping warga yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan nasional. 

Apakah pemerintah pusat dan daerah akan mendengar jeritan rakyat, atau terus membangun “tembok birokrasi” yang memisahkan mereka dari masyarakat? Pantau terus perkembangannya!

#CopotKadisDukcapil #PelayananPublikHarusManusiawi #KPKTIPIKOR

(Ajb) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News