Breaking News

Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers, Penanganan Kasus Perundungan Anak Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

KETAPANG, Mitramabesnews.id - Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik atas proses hukum yang sedang berjalan serta komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak diruang PPKO Polres, Selasa, (07/04/20260.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K, CPHR melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa para pelaku dalam perkara tersebut saat ini telah diamankan di Polres Ketapang. Para pelaku dititipkan di rumah penitipan Polres Ketapang dengan pendampingan orang tua masing-masing serta berada dalam pengawasan langsung penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang bersama KPPAD Ketapang dan petugas lintas sektoral terkait.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara ini sebenarnya memenuhi syarat untuk dilakukan diversi. Oleh karena itu, pada hari Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan proses diversi di ruang penyidik PPA Polres Ketapang.

Namun, dari hasil diversi tersebut, pihak pelapor menghendaki agar perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyelesaian pemberkasan, di mana berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.”jelasnya.


IPTU Dedy Syahputra Bintang dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, khususnya karena menyangkut anak di bawah umur. Meskipun telah dilakukan upaya diversi sesuai amanat undang-undang, namun karena tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum tetap kami lanjutkan hingga tahap berikutnya,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Ketapang juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPPAD dan instansi terkait, guna memastikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Pihak KPPAD yang diwakili IBu Desi Marya, Juga mengatakan bahwa setelah diversi tidak mencapai kesepakatan, proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kami tetap melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku tanpa perbedaan, karena keduanya masih anak-anak,” ungkapnya.
‎pihak KPPAD juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban dan pelaku tetap mendapatkan hak pendidikan selama proses hukum berlangsung, salah satunya melalui pembelajaran daring.
‎“Hak anak dalam pendidikan tetap kami perjuangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mereka tetap bisa belajar,” ucap Desi.

Dengan perkembangan ini, Polres Ketapang berharap masyarakat dapat terus mendukung penegakan hukum serta bersama-sama mencegah terjadinya tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (8/4/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News