Breaking News

Penanganan Kasus-kasus PLTMH Kapuas Hulu Janggal Dan Terkesan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

 
KAPUAS HULU, Mitramabesnews.id - Akhir akhir ini berita penanganan Kasus PLTMH semakin marak di flatform Media Sosial seperti Facebook terutama di grup Kapuas Hulu Semakin Hebat, media Tiktok dll ada yang menarik dari komentar netizen yaitu mereka sangat percaya bahwa ada aktor intelektual dibelakang kasus kasus PLTMH, diantaranya Kasus PLTMH Nanga Ubat Kecamatan Putussibau Utara dan PLTMH Nanga Raun Kecamatan Kalis. Meskipun kasus PLTMH tersebut sudah di proses di Pengadilan TIPIKOR Pontianak bahkan ada yang sudah menjadi TSK dan menjalani hukuman tetap saja publik meyakini bahwa otak intelektual di belakang semua itu masih tidak tersentuh hukum. (Putussibau, 7 April 2026)

Dari runut dan proses kasus beberapa kasus PLTMH tsb seperti pada kasus PLTMH di Nanga Ubat desa Datah Diaan kecamatan Putussibau Utara dan telah ditetapkan Tersangka dari Kontraktor dan Aparat Desa dan menjalani Hukuman.

Selanjutnya pada kasus PLTMH di desa Nanga Raun kecamatan Kalis juga telah ditetapkan tersangka dari muali Kontraktor yang sama milik TW, ditambah 1 (satu) kontrakor lainnya yakni MY, sampai Aprat Desa dan Tenaga Kontrak dan semuanya telah ditetapkan sebagai TSK . Sebenarnya pada kasus Nanga Ubat nama Tenaga Kontrak ini sudah disebut berkali kali, tetapi luput dari penetapan Tersangka, dan setelah desakan yang kuat barulah yang bersangkutan dijadikan Tersangka.

Namun lagi-lagi dalam kasus ini menimbukan pertanyaan di ruang publik dan di tengah masyarakat tidak mungkin seorang seorang honorer tenaga kontrak berani dengan leluasa dan sangat berperan dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek PLTMH tanpa ada campur tangan oknum yang memiliki kewenangan dan kebijakan dalam hal ini kepala dinas ?

Sedangkan Tupoksi Kepala Dinas PMD adalah membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Tugas utamanya mencakup prumusan kebijakan, pembinaan administrasi desa, tata kelola keuangan/aset desa termasuk penerapan sistem seperti Cash Management System (CMS) serta pemberdayaan ekonomi dan lembaga kemasyakatan dalam pengelolaan Dana Desa.

Tupoksi kepala Dinas PMD ini sangat jelas dan terang benderang diatur melalui :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Menjadi acuan utama teknis pengelolaan keuangan desa, di mana Dinas PMD berperan dalam pembinaan dan pengawasan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa (Diperbarui setiap tahun, contoh: PMK terkait TA 2024/2025/2026): Mengatur persyaratan penyaluran dari RKUN ke RKD, yang memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas PMD.

Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa: Peraturan teknis spesifik di tingkat kabupaten yang menetapkan Kepala Dinas PMD sebagai Tim Fasilitasi/Monitoring pencairan Dana Desa.

Disinilah letak kejanggalannya, Proyek PLTMH miliaran rupiah yang dilapisi dengan Peraturan Perundangan yang ketat dan tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu semuanya gagal total, dari Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai Tersangka hanya honorer pegawai kontrak. Apakah memang ada aturan yang menyatakan secara tegas membolehkan Tenaga Kontrak mengatur Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan Dana Desa.

Seharusnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu yang bertanggung jawab bukan hanya Tenaga Kontrak, masyarakat mempertanyakan logika hukum yang absurd dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ada indikasi yang kuat melindungi figur tertentu agar lepas dari jerat hukum.

Sementara itu di tengah carut marut dan kaburnya kasus ini personil Mitra Mabes Biro Kapuas Hulu meminta pendapat seorang praktisi hukum dan pengamat sosial (Sugiri), dia mengatakan dalam kasus PLTMH ini semestinya pengadilan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli pengadaan barang dan jasa, sebab pelaksanaan pekerjaan proyek PLTMH ini seperti tidak memiliki perencanaan yang matang tanpa study kelayakan, dan terkesan mengabaikan prosedur dan mekasnime dalam hal ini undang-undang yang berlaku, apalagi yang berperan leluasa dan melaksanakan paket pekerjaan ini seorang honorer pegawai kontrak dan mengalahkan kebijakan Kepala Dinas PMD, dan semua proyek ini gagal total dan tidak bermanfaat bagi masyarakat, ia menjelaskan bahwa bentuk dan jenis Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, memperlambat pembangunan, dan mencederai rasa keadilan. 

Dengan mengetahui bentuk-bentuk korupsi seperti suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga penggelapan dalam jabatan, diharapkan setiap individu baik penyelenggara negara maupun warga masyarakat mampu mengenali, mencegah, dan menolak praktik koruptif dalam kehidupan sehari-hari. "Saya yakin dari sekian banyak TSK, mereka hanyalah bagian dari pelaku dan penikmat uang haram dan bancakan tsb tetapi lebih daripada bisa didalami oleh penyidik siapa otak pelaku dan penikmat yang berada di belakang layar dalam kasus PLTMH tsb ?

Selain itu Sugiri juga berharap Kejari Kapuas Hulu mampu dan berkomitmen dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi tidak boleh setengah hati apalagi tebang pilih, dan jika ini terjadi maka akan mejadi preseden buruk di kemudian hari dalam penegakan hukum dan martabat penegak hukum tidak ada nilai dan wibawanya di mata masyarakat, tegasnya.

Mitra Mabes Biro Kapuas Hulu dalam rangka akurasi fakta telah melakukan peninjauan lapangan dan diketahui masih ada Proyek PLTMH lainnya yang gagal seperti di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau Kecamatan Silat Hulu dengan Pelaksana yang sama pada Desa Nanga Raun, ada lagi proyek PLTMH lainnya di Kecamatan lain dengan Pelaksana yang sama juga. Masyarakat berharap kepada Komisi Kejaksaan untuk melakukan supervisi terhadap kinerja penangan kasus PLTMH ini, agar semua pihak yang terlibat dilakukan proses hukum yang adil dan benar.

 Biro Kapuas Hulu (HB)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News