Breaking News

Kasus Pengoplosan BBM Bersubsidi Terungkap, Polisi Amankan Ribuan Liter


PRINGSEWU, Mitramabesnews.id – Kasus praktik pengoplosan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
 
Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek lokasi dugaan praktik ilegal yang berada di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial IW (38), beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM dan peralatan pendukung.
 
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, membenarkan penangkapan ini. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis yang diduga sudah dioplos.
 
“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan di lokasi, Jumat (10/4/2026).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah dengan perbandingan 1:1. Bahan baku minyak mentah tersebut diakui didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
 
“Hasil oplosan tersebut kemudian dijual melalui Pertamini miliknya sendiri maupun disalurkan ke sejumlah Pertamini lain di wilayah Pringsewu,” jelasnya.
 
Sementara untuk jenis Solar, pelaku mengaku membelinya dari SPBU menggunakan kendaraan pribadi, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
 
Dari bisnis ilegal ini, polisi mencatat pelaku meraup omzet yang cukup besar. “Total omzet selama dua tahun sekitar Rp2,5 miliar dengan keuntungan bersih berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan,” tambahnya.
 
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri lebih dalam mengenai jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kapolres tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka tambahan dalam kasus ini.
 
“Tersangka saat ini dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Yunus. (ISLAH)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News