Ketapang, Mitramabesnews.id - Jeritan masyarakat Desa Penjawaan Kecamatan Sandai menyampaikan keluhannya terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin disungai Pawan kabupaten Ketapang Kalimantan barat tidak di indahkan oleh Pihak Kepolisan Polsek Sandai dan Polres Ketapang
Hari ini Selasa 7 April 2026 kembali lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin disungai Pawan, ini video dan foto-foto dikirim kembali oleh warga masyarakat penjawaan kecamatan Sandai kabupaten Ketapang kepada Tim Ikatan wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Ketapang.
Supriadi LSM Tindak Indonesia, menilai dan menduga Aparat Penegak Hukum (APH) khusus polres Ketapang dan Polsek Sandai, Telah menerbikan izin pertambangan emas di sungai Pawan, sehingga aktivitas pertambangan emas di sungai Pawan masih berlanjut sampai saat ini.
Dugaan Izin pertambangan emas di sungai Pawan tahun 2026, di terbahkan oleh Polres Ketapang dan Polsek Sandai, dengan dibuktikan aktivitas pertambangan emas disungai Pawan aman-aman saja, tanpa tersentuh hukum, ungkap Supriadi LSM Tindak Indonesia.
Mustakim ketua Ikatan wartawan Online Indonesia (IWO I) menanggapi apa yang di sampaikan oleh LSM Tindak Indonesia, jika dugaan undang-undang Pertambangan emas di sungai Pawan tahun 2026 di terbikan oleh polres Ketapang dan Polsek Sandai berarti bagus
Maka dengan ini saya ketua Ikatan wartawan online Indonesia (IWO I) mengajak masyarakat kabupaten Ketapang Kalimantan untuk datang ke polres Ketapang dan Polsek Sandai agar juga menerbitkan izin pertambangan emas di sungai Pawan kabupaten Ketapang ujarnya kepada awak media.
Saya berharap Polres Ketapang dan Polsek Sandai juga dapat segera menerbitkan izin pertambangan emas di sungai Pawan kepada masyarakat lain nya kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, tutup Mustakim.
IPDA Edwin Worobay selaku Kapolsek, saat di hubungi awak media, memberikan. Tanggapan ditunggu aja pelaksanakannya pak, kegiatan penindakan jangan lupa diberitakan. Ujung Tulisan Pesan WhatsApp IPDA Edwin Worobay selaku Kapolsek Sandai.
Hingga berita ini di terbitkan Kapolres Ketapang dan Kapolda Kalimantan Barat, saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp tidak ada respon atau jawaban, kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (8/4/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header