Breaking News

Bungkam Tudingan Publik, Polres Simalungun Hantam Sarang Narkoba di Perdagangan

SIMALUNGUN | Mitramabesnews.id — Tudingan masyarakat yang menyebut kinerja Polres Simalungun lemah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar, khususnya Perdagangan, akhirnya terjawab. Aparat kepolisian membuktikan komitmennya dengan menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi sabu di Kelurahan Perdagangan I, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Selama ini, muncul persepsi bahwa penindakan yang dilakukan hanya menyasar pengguna, sementara pelaku utama seolah tak tersentuh. Namun, operasi terbaru ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat mulai menembus jaringan yang lebih dalam.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial Yasin (45) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini diyakini sebagai pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Minggu (5/4/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap berbagai informasi dan kritik yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu tentang keberadaan bandar besar berinisial Along yang disebut-sebut kebal hukum.

“Kami tidak pernah berhenti bekerja. Penindakan ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat yang diterima melalui Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Perdagangan I.

Dalam proses pemantauan, petugas menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Tanpa menimbulkan kegaduhan, aparat langsung melakukan penindakan secara cepat dan terukur.

“Aktivitas yang dilakukan cukup terbuka. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk segera bertindak,” jelas Verry.
Barang Bukti dan Indikasi Jaringan
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil sabu seberat bruto 0,14 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, buku catatan transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Yasin mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Yusuf, warga Tanjung Tiram, yang disebut bertindak atas arahan Along, sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Pengembangan dan Pengejaran
Petugas telah berupaya melakukan penangkapan terhadap Along, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi. Upaya pengembangan ke kediaman Yusuf juga belum membuahkan hasil.

Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa proses pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka.
“Penanganan perkara ini akan terus berlanjut. Kami berkomitmen membongkar seluruh jaringan hingga ke akarnya,” tegas AKP Verry Purba.

Komitmen Penegakan Hukum
Saat ini, Yasin telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tahapan penyidikan tengah berjalan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Simalungun juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika dengan terus membuka akses pengaduan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tutup Verry.

Penindakan ini menjadi penegasan bahwa supremasi hukum tetap berdiri tegak. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkotika—siapa pun yang terlibat, pada akhirnya akan berhadapan dengan hukum dan berakhir di balik jeruji besi.(Zl)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News