Gaung, Indragiri Hilir, Riau | Mitramabesnews.id – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Gaung, Polres Indragiri Hilir, terus menggencarkan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, sebagai tindak lanjut mendukung Program Prioritas Kapolri No. VII Sub 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Fokus kegiatan berada di wilayah rawan, tepatnya di Parit 12 dan Parit 13, Dusun Sentosa, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aiptu Safrizal Zufri, bersama Babinsa Desa Simpang Gaung, Sertu Guntur Sampurna. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur perangkat desa dan kelompok masyarakat, di antaranya Kepala Dusun Sentosa Misbahkul, perwakilan RPK PT. MSK, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Simpang Gaung.
Kapolsek Gaung melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui patroli dan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami dampak serius karhutla, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun konsekuensi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakaran,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan ikut menyebarluaskan informasi kepada warga lainnya, serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pembakaran lahan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga wilayah agar tetap aman dari potensi titik api (hotspot), khususnya di daerah rawan kebakaran.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti.
Polsek Gaung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan kolaboratif dalam mencegah terjadinya karhutla, guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.
(Heriansyah-MBS)


Social Header