Ketapang, Mitramabesnews.id - Seorang oknum berinisial AR ASN (Aparatur Sipil Negara) kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, diduga membawa atau menguasai aset mobil Dinas Perkim setelah pindah tugas ke Instansi lain.
Hal ini menjadi buah bibir elemen masyarakat Ketapang diwarung -warung kopi, menurut keterangan elemen Masyarakat Ketapang, harusnya mobil aset Negara/Daerah Dinas Perkim tidak boleh di bawah ke dinas lain. Bahkan mobil aset Negara/Daerah Dinas Perkim tersebut sering dilihat oleh masyarakat di kota Ketapang, berganti plat nomor dari warna merah di ganti menjadi hitam, dan sering di bawa oleh istri oknum ASN tersebut.
” Oknum inisial AR ASN Ketapang sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kode etik kepegawaian. Secara administratif, kendaraan dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Kabupaten Ketapang yang melekat pada jabatan atau instansi terkait, bukan pada individu”. Ucap elemen masyarakat Ketapang di warung -warung kopi.
Untuk menuleluri kebenaran terkait dugaan mobil dinas Perkim dibawah Oknum ASN Ketapang inisial AR setelah pindah ke Ke Instansi lain Mitramabesnewsid melakukan konfirmasi ke Dinas Perkim. pihak Dinas Perkim membenarkan bahwa mobil Hilux warna putih KB 8545 GS, dan STNK masih di tangan Oknum ASN inisial AR adalah aset milik Dinas Perkim, pengadaan sekitar tahun 2024.
” Benar mobil Itu merupakan Aset Dinas Perkim, posisi mobil dinas sekarang dibawa AR ikut pindah ke instansi lain”. Ungkap pegawai Dinas Lingkungan Hidup Ketapang yang tidak mau di ketahui identitas nya kepada Mitramabesnewsid beberapa waktu lalu.
Agar berita berimbang dan tidak sepihak Mitramabesnewsid melakukan konfirmasi kepada oknum ASN inisial AR melalui pesan WhatsApp (16/06), mempertanyakan kebenaran terkait isu mobil aset Negara/ Daerah Dinas Perkim yang saat ini diduga dimiliki secara pribadi setelah pindah ke Instansi lain, dan jika isu tersebut benar apa menjadi alasannya. Nanum hingga berita ini diterbitkan oknum ASN inisial AR belum memberikan Jawaban.
Hal ini juga jadi sorotan tajam Ujang Yandi selaku wakil ketua Ormas Laki Ketapang, menjelaskan jika di tinjauan mengenai konsekuensi dan langkah yang biasanya diambil untuk menangani kasus dugaan Oknum ASN inisial AR menguasai mobil aset Negara/Daerah milik Dinas Perkim yaitu, Pelanggaran aturan dan hukum.
Tindakan ini dapat dikategorikan dalam beberapa pelanggaran serius:
Pelanggaran Disiplin: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN wajib menjaga dan menyimpan barang milik negara dengan sebaik-baiknya. Membawa aset saat sudah tidak menjabat adalah pelanggaran berat.
Tindak Pidana Penggelapan: Secara hukum pidana, ini bisa dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, karena menguasai barang yang bukan miliknya.
Kerugian Negara: Jika kendaraan tidak dikembalikan, hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikategorikan sebagai kerugian negara/daerah.
“Setiap ASN yang pindah tugas atau pensiun diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Bebas Aset sebagai bukti bahwa tidak ada lagi barang milik negara yang dikuasai secara pribadi”. Tutup Ujang Yandi Wakil Ketua Ormas Laki Ketapang kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (19/3/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header