Ketapang, Mitramabesnews.id - Ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat angkat bicara di awak media Mitramabesnewsid Selasa (31/3/2026)
Asri Ruslan berharap kepada penegak hukum supaya lebih sigap menangani kasus dugaan ujar kebencian terhadap pejabat daerah, harus di proses sesuai dengan undang-undang berlaku
Pernyataan Jakariwan Disorot, Kritik ke Alexander Wilyo Dinilai Tak Beretika
Kritik Jakariwan Tuai Kecaman, Dinilai Serang Alexander Wilyo Tanpa Dasar Kuat
Publik Bereaksi Keras, Pernyataan Jakariwan Soal Alexander Wilyo Dinilai Tendensius
Serangan Jakariwan ke Bupati Ketapang Picu Gelombang Penolakan Masyarakat
Kritik Tanpa Etika? Pernyataan Jakariwan Soal Alexander Wilyo Disanggah Publik
Jakariwan Dikecam, Kritik terhadap Alexander Wilyo Dinilai Menyesatkan Opini
Tuai Protes, Pernyataan Jakariwan ke Alexander Wilyo Dinilai Tak Profesional
Gelombang reaksi keras muncul dari masyarakat atas pernyataan oknum lawyer, Jakariwan, yang melontarkan kritik tajam terhadap Bupati Ketapang. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak profesional dan jauh dari etika publik.
Jakariwan sebelumnya menuding Bupati Alexander Wilyo tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat serta menyebut kebijakan pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat. Namun, tudingan itu justru memicu penolakan dari berbagai kalangan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kritik tersebut tidak berbasis fakta yang utuh dan cenderung menggiring opini negatif. Mereka menegaskan bahwa selama kepemimpinan Alexander Wilyo bersama Wakil Bupati Jamhuri Amir, telah banyak kemajuan nyata yang dirasakan masyarakat.
Kedekatan Bupati Alex dengan warga disebut menjadi bukti konkret kepemimpinan yang responsif. Ia dinilai aktif turun langsung ke lapangan, mendengar keluhan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara nyata.
Masyarakat pun mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus disampaikan secara profesional, beretika, dan konstruktif. Penyampaian yang tendensius tanpa solusi dinilai justru merusak ruang publik dan berpotensi menyesatkan.
Seruan pun menguat agar semua pihak, termasuk praktisi hukum, mengedepankan tanggung jawab moral dalam menyampaikan pendapat, demi menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan daerah
Ujaran kebencian di Indonesia diatur utamanya dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 (UU No. 1 Tahun 2024), yang melarang penyebaran informasi provokatif berbasis SARA. Pelanggar terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ketentuan ini bertujuan mencegah perpecahan akibat kebencian, etnis, agama, maupun ras
Kepada awak media Mitramabesnews.id Rabu (1/4/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header