Aek Kanopan, Labura | Mitramabesnews.id - Menyikapi kondisi keberadaan korban penggusuran yang dilakukan PT Smart dan dikawal ratusan personil polisi ( 28/1 2026) dari areal sengketa dengan Poktan KTPH-S Padang Halaban hingga kini masih menyisakan problema Hak Asasi Kemanusiaan yang sangat memilukan, penuh tanda tanya, kerancuan dan ketidak berpihakan pemerintah pada warganya.
Amanat UUD 1945 jelas diabaikan serta tujuan bernegara dianggap sebelah mata terhadap para korban penggusuran membuat hal yang paling krusial atas tragedi penggusura,sehingga para korban dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini masih bertahan di satu satunya bangunan yang tersisa yakni rumah ibadah Masjid Al Hidayah menanti keputusan kebijakan yang peduli terhadap nasib mereka, melihat itu LPPN meminta audensi dengan Pemkab Labura, Rabu 25/02/2026 membuka dan mengetuk nurani tanggung jawab sebagai Pemerintah Daerah.
Menyikapi kondisi akhirnya ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara ( LPPN) kabupaten Labuhan batu Utara Bangkit Hasibuan dkk mengirimkan surat audiensi dan klarifikasi terkait berbagai permasalahan masyarakat dengan perusahaan PT Smart Tbk Padang Halaban atau PT Panigoran yang di nilai Telah melanggar beberapa sarat kewajiban dan ketentuan dari perusahaan pada perundangan dan hukum yang ada di Republik ini.
Adapun surat permintaan pertemuan dengan Bupati Labura tersebut dijadwalkan pada hari Rabu 25-2-2026, di Aula Kantor Bupati Aek kanopan..
Menurut Bangkit Senin (23/2) " untuk diketahui publik bahwa hari sebelumnya kami telah memasukkan surat audiensi secara resmi ke Pemkab Labura.
Melalui surat dimaksud agar kami dapat berkomunikasi secara resmi kepada pihak pemerintah kabupaten terkait legalitas keberadaan perusahaan PT.Smart serta menyampaikan beberapa hal agenda lain , serta tidak terlepas tentang keadaan nasip puluhan korban penggusuran yang masih bertahan diseputaran satu satunya Masjid yang masih utuh dari eksekusi.
Maksud dan tujuan rencana pertemuan tersebut dalam rangka mempertanyakan atau menyampaikan beberapa point dari status dan legalitas PT Smart yang kami ketahui regulasi usulan perijinannya masih menuai masalah di lahan eksekusi 83 hektar.
serta ingin mempertanyakan atas kehadiran Wakil Bupati dan tim Satpol pp dihari eksekusi yang dianggap berbagai kalangan ini sebagai hal yang cukup rancu.
Nah, untuk itu maka kami bersama rekan rekan bersepakat untuk melakukan audiensi dengan bapak Bupati serta menyampaikan data yang ada pada kami sehingga kasus penggusuran ini lebih jernih dan terang.
Tak lupa sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada pihak pemkab kira berkenan menyahuti surat kami dan cari solusi atas permasalahan tersebut, ujar Bangkit Hasibuan.
(Tim/HH)


Social Header