Aek kanopan, Mitramabesnews.id - Gawat.. !, permainan siapa ini.. ?. ternyata eksekusi di lokasi penggusuran dan penghancuran pemukiman puluhan rumah penduduk di Padang Halaban kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan batu Utara ternyata diluar HGU PT.Smart Tbk Padang Halaban kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.
Hal ini terungkap saat pertemuan Lembaga LPPN Kabupaten Labura di kantor Kementerian Badan pertanahan Negara Kanwil Sumatera Utara di Medan Rabu (11/2.2026).
Fakta yang mencengangkan .
Badan Pertanahan Nasional
(BPN) secara tegas mengatakan tidak mengeluarkan HGU untuk lahan 83 hektar yang bermasalah dan memberi ultimatum kepada siapapun atau perusahaan manapun tidak akan diberikan izin jika tidak memenuhi sarat dari ketentuan sesuai amanat undang undang.
apalagi masih menyangkut dan merugikan hajat hidup masyarakat.,
Papar BPN melalui Kabid pengendalian dan penangangan sengketa Dr.Yuliandri S,st MH.
Dalam pemaparannya secara detail menerangkan "
Ya, dalam permasalahan PT.Smart ini kami sudah tegaskan bahwa tidak mengeluarkan izin di atas lahan bermasalah seluas 83 hektar.
BPN juga berusaha semaksimal mungkin agar lahan dipadang Halaban tersebut menjadi objek produk tanah Reforma agraria Republik ini
dan pemerintah daerahlah yang lebih tau tentang kondisi rakyatnya, tutur Kabid tegas.
Menurut Bangkit " kalaupun tak berniat untuk berpihak kepada masyarakat Labura paling tidak Tolonglah " Stop kebusukan", permainan Korporasi pemkab.
Jangan banyak lagi spekulasi karena data tentang HGU perusahaan dan dugaan penyimpangan lainnya sudah kita kantongi.
ini bukan tragedi main main tapi menyangkut hak hajat hidup masyarakat , dipastikan akan kita sampaikan secara langsung kepada Presiden Jenderal Prabowo Subianto yang menunggu aspirasi ini diistana Negara, pungkas Bangkit.jumat (24/2.2026) di Masjid camp pengungsi korban penggusuran.
Aktivis lingkungan dan agraria Gt saga Yamin Simatupang. turut angkat bicara dan sangat mengapresiasi semangat perjuangan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara ( LPPN) Kabupaten Labura yang begitu eksis dalam memperjuangkan hak hajat hidup orang banyak dan terima kasih juga kepada segenap pihak BPN Kanwil dan Kabupaten L batu dalam kinerjanya telah tegas berjalan diatas koridor yang benar, sehingga kebenaran menjadi sebuah kebaikan bagi kesejahteraan rakyat karena tidak akan baik satu negeri apabila hak hak rakyat kecil dizhalimi, jadi langkah yang diambil Bangkit Hasibuan sebagai ketua Lembaga masyarakat bukan sebatas persoalan hukum formal melainkan sebuah manifestas dan martabat rakyat yang selama ini kerap terpinggirkan oleh ekspansi korporasi, jelas Yamin Simatupang memberi apresiasi.
(HH)


Social Header