Ketapang, Mitramabesnews.id - LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat minta kepada penegak hukum segera tangkap cukong yang telah berkeliaran melakukan penambangan emas di desa pebihingan kec pemahan kab Ketapang Kalimantan barat sedang menjamur
Bahkan mereka bekerja di areal di lokasi PT BGA bahkan menurut kabar yang kami dapat ada pungutan satu mesin 1jt rupiah pertanyaan LAKI Ketapang siapa yang berani membick up pertambangan ilegal bahkan diduga melakukan pungli
Padahal sudah tahu itu pertambangan eligal tanpa izin tetapi sangat disayangkan bahkan di dukung demi mengaup keuntungan pribadi oknum yang tak bertanggung jawab
Maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara telah mencerminkan lemahnya efektivitas hukum di Indonesia seperti yang terjadi di Dusun dua temale kecamatan Pemahan kabupaten Ketapang.
tambang tersebut tidak mempunyai ijin dari masyarakat, pemerintah Desa maupun aparat setempat.
adanya empat set mesin Dompeng di areal pertambangan tersebut menjadi bukti bahwa tambang tersebut giat beroperasi tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi di lingkungan masyarakat,
mereka hanya mementingkan keuntungan mereka saja para oknum tambang ilegal disebut.
pertambangan ilegal ini bukan pelanggaran kecil harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten.
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang keras. Pasal 158 UU 3/2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Diharapkan pihak Kapolda Kalbar dan Kapolres Ketapang juga aparat setempat maupun pemerintahan desa agar dapat menindak tegas adanya tambang ilegal yang ada di Dusun dua temale kecamatan Pemahaman tersebut. karena dampak penambangan Ilegal ini sangat merusak,
meliputi kerusakan lingkungan (pencemaran air, tanah, udara oleh merkuri, Sianida, erosi, deforestasi), kesehatan masyarakat, ekonomi (kerugian negara, ketidakstabilan pendapatan lokal),
sosial dan hukum jika penambangan ilegal ini terus terjadi maka akan menjadi penyebab besar atas perubahan iklim dan juga dapat merusak ekosistem hewan yang hidup di sekitaran,
ucap LAKI KETAPANG laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Minggu (18/1/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header