Breaking News

Salah Tangkap, Uang Dan Kendaraan Diambil

Ketapang, Mitramabesnews.id – Dugaan tindakan sewenang-wenang kembali mencuat di wilayah perkebunan sawit Kabupaten Ketapang. Seorang warga Desa Asam Jelai, Kecamatan Jelai Hulu, bernama Pelapan, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Polsek Jelai Hulu bersama pihak keamanan (security) PT Umekah Sari Pratama (USP). (27 Januari 2026)

Pelapan yang diketahui merupakan keluarga dari anggota TNI, diamankan secara paksa tanpa surat panggilan maupun prosedur hukum yang jelas. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban.

Kronologis Kejadian di Kebun

Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum, peristiwa bermula saat Pelapan sedang duduk santai di pondok miliknya sendiri, di area kebun yang biasa ia gunakan untuk beristirahat. Tiba-tiba, puluhan orang yang diduga merupakan security perusahaan datang dan langsung membawanya secara paksa ke arah hutan.

Informasi ini diperoleh kuasa hukum dari pengakuan Pelapan setelah berhasil ditemui. Dalam proses tersebut, Pelapan disebut tidak diberikan penjelasan hukum, tidak diperlihatkan surat penangkapan, dan tidak diberi kesempatan menghubungi keluarga.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) milik korban diduga raib dan diambil oleh pihak security dalam peristiwa tersebut.

Penyitaan Dipertanyakan

Selain uang tunai, sejumlah barang pribadi korban juga ikut disita, antara lain:

* 1 (satu) unit sepeda motor,
* 1 (satu) unit telepon genggam,
* Uang tunai Rp37.000.000.

Kuasa hukum korban dari Lawyer Muda Law Firm dan Rumah Hukum Indonesia, Rusliyadi, S.H., menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Penyitaan itu kewenangan aparat penegak hukum dan harus berdasarkan izin pengadilan. Security perusahaan tidak punya hak menyita apalagi mengambil uang tunai milik warga. Ini sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegas Rusliyadi.

Dilepas, Lalu Ditahan Kembali

Pelapan sempat dikeluarkan oleh kuasa hukumnya. Namun, sehari setelahnya, korban kembali ditahan oleh pihak penyidik Polres Ketapang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus dimintai keterangan oleh sejumlah media terkait dasar penahanan dan keabsahan barang bukti.

Barang Bukti Dipersoalkan

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan barang bukti yang digunakan. Menurut informasi yang mereka terima, buah sawit yang dijadikan barang bukti diduga merupakan hasil panen orang lain, yang kemudian hanya difoto oleh pihak security.

Sementara itu, Pelapan disebut tidak pernah memanen buah sawit. Saat kejadian, ia dikabarkan hanya sedang memukat ikan di sekitar kebun.

“Kalau memang begitu, kenapa pihak kepolisian tidak mengecek kebenaran di lapangan? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ahmad Upin R.

Reaksi Keluarga dan Dugaan Intimidasi

Peristiwa ini menuai protes keras dari pihak keluarga Pelapan, terutama karena salah satu anggota keluarga bekerja sebagai personel TNI. Mereka menilai perlakuan terhadap Pelapan sebagai bentuk intimidasi terhadap warga lokal yang tinggal dan beraktivitas di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

Tim kuasa hukum juga melihat kasus ini sebagai bagian dari konflik agraria yang belum selesai, di mana warga kerap berada dalam posisi lemah berhadapan dengan kekuatan korporasi dan aparat.

“Kalau ada dugaan pidana, silakan tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri. Kami minta proses ini dibuka seterang-terangnya,” tambah Ahmad Upin R.

Tuntutan Hukumnya 

Atas peristiwa tersebut, Lawyer Muda Law Firm dan Rumah Hukum Indonesia mendesak:

1. Polres Ketapang segera mengaudit kinerja Polsek Jelai Hulu dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan.
2. Polsek Jelai Hulu dan PT Umekah Sari Pratama (USP) mengembalikan seluruh hak milik korban yang disita tanpa dasar hukum.
3. Perlindungan hukum diberikan kepada warga lokal agar tidak terus menjadi korban dugaan kriminalisasi di wilayah konflik lahan.

Pihak kuasa hukum menyatakan tengah mematangkan langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Propam Polri serta upaya hukum perdata dan pidana, demi memastikan keadilan bagi Pelapan dan keluarganya. (Jimi) 

Narasumber:
Lawyer Muda Law Firm & LBH Rumah Hukum Indonesia
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News