Sarolangun Jambi,Mitramabesnews.id - Temuan Awak Media Tanggal 18/12-2025 Dua Jembatan Sungai Batu Hampar Dan Sungai Musiran Sarolangun Jambi,Jalan Lintas Sarolangun Jambi Proyek Jembatan Diduga Proyek Siluman Yang Tidak Terpasang Papan Informasi Publik.
Proyek tanpa papan informasi melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) terutama terkait prinsip transparansi anggaran negara. Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Perpres No 16 tahun 2018(dan perubahannya) terkait prinsip pengadaan barang/jasa yang akun tabel,serta permen PU No.12 tahun 2014.
Berikut rincian hukum dan aturan yang di langgar, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan Informasi penggunaan anggaran negara di umumkan kepada publik. Peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU)No.12 tahun 2014: mengatur kewajiban pemasangan papan nam proyek untuk setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara.
Proyek dua Jembatan ini diduga tidak transparan dan tidak tahu siapa kontaktor nya dan anggaran dari mana serta berapa jumlah telanan dana, untuk di tindak lanjuti kepada Kejati provinsi Jambi, kepada, DPR pusat, kepada Gubernur Jambi, kepada MK, kepada presiden RI.untuk di tindak lanjuti sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Darwin


Social Header