Merangin Jambi,Mitramabesnews.id - OPS besar besaran pada tanggal 16 sd 27 oktober oleh TIM aparat penegak hukum Polda provinsi Jambi,bersama polres kabupaten Merangin,di desa bukit bungkiul tepat nya di unit A2.
Trans Pamenang nampak nya tiada jera para pengusaha peti melakukan aktivitas kerja sehari hari malahan kini mereka semakin menggila dalam menjalan kan .aktivitas pekerjaan nya
Kami awak media mewawancarai salah seorang warga desa bukit bungkul beliau mengatakan bahwasanya ada peti yang bekerja memakai alat berat jenis exavator di desa kami kepunyaan saudara Ponidi yang bekerja di kawasan A2 desa bukit bungkul kami masyarakat sangat resah atas ada nya pekerjaan peti tsb.
karena dampak nya sangat prihatin atas keselamatan kami sebagai warga, lobang lobang galian bercecer di mana mana itulah yang kami takutkan sementara aparat penegak hukum dan pemdes bukit bungkul seakan akan tidak mau tau ada nya keresahan kami sebagai waraga begitu lah ucapan warga kepada kami awak media
Justru karena itu kami awak media tak bosan bosan demi kepentingan masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa memberantas peti milik saudara Ponidi ini yang nota Bene sangat meresah kan warga sekitar wilayah tras A2 desa bukit bungkul kecamatan Renah pamenang kabupaten Merangin. Guna untuk keselamatan bagi warga bukit bungkul dan masyarakat kabupaten merangin
Dalam pantauan kami awak media selama ini sudah banyak korban berjatuhan tertimbun tanah di atas galian yang digali oleh mereka sendiri atas perintah bigbos atas dasar inilah tak bosan bosan kami awak media menegas kan kepada aparat penegak hukum Provinsi Jambi agar memberantas ilegal peti ini demi jangan ada korban selanjut nya, itu lah harapan Kami awak media kepada seluruh aparat penegakan hukum yang ada di provinsi jambi sesuai dengan UU yang berlaku di negara Indonesia bahwa peti melanggar UU no 3 th 2021 atas perobahan UU no 4 th 2009 berdasar kan UU menerba pasal 158
Maka bagi mereka yang melanggar UU tersebut diatas dengan ancaman maksimal 6th penjara dan dikena kan denda maksimal RP.100.000.000.000.
Oleh karena itu kami awak media mengharap ketegasan kepada aparat penegak hukum agar memberantas peti milik saudara Ponidi yang sangat meresah kan masyarakat
Kepada bapak Kapolda provinsi Jambi
Kepada bapak Kapolres Merangin Jambi
Kepada bapak Kapolsek Merangin Jambi
Agar dapat menegak kan hukum yang sebenar benar hukum, jangan hukum dijadi kan tumpul keatas tajam kebawah itu lah harapan kami awak media kepada bapak bapak aparat penegak hukum Atas kerja sama nya dengan aparat penegak hukum kami awak media mitramabesnewsid mengucap kan selamat kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti peti milik saudara ponidi.
(Zainal Arif)


Social Header