Sumatera Utara, Mitramabesnews.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhan Batu melakukan aksi demonstrasi di kantor Uniland Asian Agri Grup di Medan, Sumatera Utara. tanggal 13 November 2025 Aksi ini dilakukan sebagai protes terhadap perlakuan tidak adil yang dialami oleh buruh dan keluarga mereka di perusahaan tersebut. Jum'at, (14/11/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap peraturan perusahaan yang dianggap menindas pekerja, juga sebagai wujud aksi nyata bahwa pekerja tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, dibodoh-bodohi pimpinan perusahaan, diperas tenaganya. Dan lemahnya peran fungsi pengawasan instansi terkait ketenagakerjaan seperti KUPT. Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Propinsi Sumut yang berada di Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalakan tupoksinya terkesan lambat dalam memproses penyelesaian pengaduan buruh, bahkan ironisnya tidak pernah terlihat melakukan inspeksi ke perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Aksi yang digelar juga dihadiri Perwakilan Pimpinan Pusat SPPK-FSPMI Bung Daniel Marbun,S.H, beliau berkesempatan orasi dan memberikan penjelasan terkait isue yang usung ribuan pekerja.
"Buruh perkebunan kelapa sawit sangat rentan di eksploitasi tenaga dan hak-haknya, pekerja memanen buah kelapa sawit diberikan target basis hingga diharuskan mendapat output yang tinggi mencapai 2 ton sampai 2,5 ton," kata bung Marbun.
"Kemudian pekerjaan satu orang pemanen diberikan Job kerja ganda dari menurunkan buah kelapa sawit, menyusun pelepah, mengutip brondolan hingga melangsir buah ke TPH, biadabnya bila brondolan tidak terkutip bersih maka pekerja diberikan sanksi denda 1 butir brondolan seharga 500 Perak" sambung bung Marbun dibenarkan oleh ratusan pekerja pemanen yang ikut dalam barisan aksi.
"Maka dari itu, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan menghindari sanksi denda, pekerja panen membawa istri atau anaknya untuk membantunya, tetapi perusahaan membiarkannya seolah memanfaatkan tenaga keluarga pekerja sangat miris Situasi kondisi kerja untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara yang tidak manusiawi, tenaga buruhnya dibuat sapi perahan," tutup bung Marbun dalam orasi.
Pada hari Rabu lalu, (12/11/2025) ,Kapolres Labuhanbatu kembali memfasilitasi mediasi ke-2 antara serikat pekerja dengan Perwakilan Pengusaha dan Pemerintah. Pertemuan kedua ini dilakukan menjelang aksi unjuk rasa yang akan kami gelar besok pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 15 November 2025 di Medan.
Pertemuan mediasi yang di pimpin oleh Kasat Intel Polres Labuhanbatu menghadirkan dari berbagai pihak-pihak yang terkait :
PC SPPK-FSPMI Bung Wardin ketua,dan Perwakilan PUK TOP Menejemen Asian Agri Group Mediator Disnaker Labuhanbatu
KUPT.Wasnaker Wilayah IV Sumut.
Pada mediasi ini terjadi perdebatan yang pembahasannya tidak menyentuh akar masalah, malah menyasar arah yang tidak jelas, yang pada kesimpulannya TOP Manajemen tidak dapat satupun memutuskan tuntutan pekeraja yang menuntut perubahan sistem kerja.
Tentu pada prinsipnya kami menghargai para pihak yang telah membuka ruang, namun kami tidak menutup ruang untuk dapat melakukan musyawarah sampai hari ini.
Selanjutnya, pada hari Kamis, (13/11/2025). Di depan Kantor Uniland Asian Agri Grup Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh FSPMI antara lain:
1. Pisahkan pekerjaan memanen buah dengan mengutip brondolan.
2. Hentikan memanfaatkan istri dan anak pekerja pemanen yang bukan terdaftar sebagai pekerja untuk meningkatkan produksi perusahaan.
3. Naikkan premi sesuai perhitungan upah lembur
4. Angkat pekerja pupuk dan semprot menjadi PKWTT.
5. PKWTT tidak adalagi masa percobaan dan hak-haknya harus diperlakukan sama dengan pekerja SKU.
6. Berlakukan struktur skala upah di Perusahaan Asian Agri group, sesuai SK Gubernur tentang penetapan upah minimum.
7. Copot KUPT pengawas ketenagakerjaan wilayah IV provinsi Sumatera Utara.
Pada aksi tersebut di dukung oleh puk FSPPK - FSPMI yang ada di perkebunan Asian Agri yang ada di Kab. Labuhanbatu Jumlah yang ikut serta aksi sebanyak -+ 500 peserta terdiri anggota serikat fspmi yang ada di perkebunan asian agri grub.
Dalam penyampaian Ketua SSPPK-FSPMI Labuhanbatu Bung Wardin di depan Kantor Uniland Asian Agri Grup mengatakan aksi ini lanjutan karena tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Aksi ini dilakukan setelah negosiasi antara perwakilan buruh dan manajemen Asian Agri Grup tidak membuahkan hasil. FSPMI berencana untuk melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi," ujar Bung Wardin
"Kami pastikan akan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak buruh.
Bersama massa buruh Asian agri group,PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu siap berjuang di Kantor Asian agri Group dan Kantor Gubernur Sumut," tambah Bung Wardin.
Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak konstitusi setiap warga negara,berdasarkan UUD 1945 sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum,serta diperjelas dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Turut hadir dalam aksi demo:
PUK SPPK-PT.SMA, PUK SPPK-FSPMI PT.RSK, PUK SPPK-FSPMI PT.ISJ, PUK SPPK-FSPMI PT.HSJ, PUK SPPK-FSPMI PT.KNU, PUK SPPK-FSPMI PT.KNC
Penulis : Pimred Zainal Arifin Lase


Social Header