Breaking News

Diduga SMPN 2 Siborong Borong Mengadakan Pengutipan Liar Dengan Bermodus Mengumpulkan Orang Tua Siswa


Tapanuli Utara, Mitramabesnews.id - Sangat miris seorang kepala sekolah SMP negeri 2 mengadakan rapat kepada orang tua murid untuk mengadakan dengan dalil mengumpulkan dana permurid sebesar lima puluh ribu rupiah utk membangun kamar mandi sekolah tersebut, disaat team media mengkonfirmasi kepala sekolah tentang pungutan tersebut katanya itu hasil rapat orang tua murid. Selasa, 04/11/2025

Bahkan pungutan dengan jumlah lima puluh ribu per orang sempat ada pro-kontra dari orang tua murid,itu sama juga di namakan pungutan liar, disekolah dapat di jerat berdasarkan beberapa UNDANG UNDANG (UU)DAN PASAL PIDANA UMUM, serta di atur secara spesifik dalam PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN.

LANDASAN HUKUM PIDANA
Pelaku pungli di sekolah dapat di kenai sanksi pidana berdasarkan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) DAN UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

PASAL 368 AYAT (1) KUHP menjerat siapapun yg memaksa orang lain dengan ancaman kekerasa untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun PASAL 423 KUHP berlaku jika pelaku pungli adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat yang menyalagunakan kekuasaan nya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun penjara.

UU NO 31 TAHUN 1999 JO.UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR).
Pungli termasuk tindakan melawan hukum yg di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur unsur di dalamnya,dan merupakan kejahatan luar biasa (EXTRAORDINARI CRIME).

PERATURAN KHUSUS DI SEKTOR PENDIDIKAN 
selain hukum pidana umum, terdapat peraturan spesifik dari kementerian pendidikan yang melarang pungutan di sekolah dengan cara bagaimana pun.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH.

Peraturan ini melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua murid kecuali dalam bentuk bantuan dan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan jumlahnya tidak di tentukan.


PENULIS BERITA D.SMR
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News