Merangin, Mitramabesnews.id - Diduga Proyek Trotoar Penataan Lingkungan Strategis Kota Bangko Ada Kejanggalan Nya Yang Tidak Memenuhi Standar Juknis Proyek Yang Di Kelola Oleh PUPR Merangin Jambi.
Terdampak dengan kejanggalan nya temuan Awak Media adalah di papan informasi yang seharusnya di ketahui publik tidak tercantum mulainya hari kerja dan berakhir nya jangka pekerjaan,yang terekam kamera oleh awak media tidak terpasang anyaman behel dari grandac tidak sampai ke trotoar (dipasang separuh)dan behel dipakai adalah besi ukuran 8 inch.
Informasi yang seharusnya ada pada papan proyek umumnya meliputi 8 unsur,
1. Nama dan alamat pemilik proyek.
2. Nama dan alamat kontraktor/pelaksana.
3. Nama dan alamat konsultan.
4. Nomor dan tanggal kontraktor.
5. Sumber dana dan nilai kontrak.
6. Volume pekerjaan (dimensi, jumlah unit,dll(
7. Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai)
8. Lokasi proyek.
Disini terlihat ada kejanggalan tidak tercantum hari tanggal mulai dan selesai nya Proy,dan tidak tercantum berapa volume pekerjaan,dan alamat dan nama konsultan.
Pencantuman volume pekerjaan merupakan bagian dari transparansi publik dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti yang di atur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), UU No 14 tahun 2008 dan peraturan terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah,(misalnya Perpres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No 16 tahun 2018.
Atas kejanggalan proyek pembangunan trotoar jalan kawasan strategis peningkatan jalan perkantoran yang ada di pusat kota Bangko seharusnya mempunyai motif dan dan tidak menyalahkan juknis seperti yang terlihat di papan informasi yang ada.
Untuk di tindak lanjuti diminta kepada kejaksaan negeri Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada Polda Jambi, kepada polres Merangin dak BPK Agar dapat ikut dalam pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut yang berada di kota Merangin Jambi.
Erwin MBS.


Social Header