Breaking News

CV.Mitra gading alamat CV Jl.Lingkar kota GG.saudara No.07 Kel mulia baru kec delta pawan diduga penyalahgunaan dana APBD 2025 sebesar Rp.191.204.000.00.

Mitramabesnews. Id-
CV.Mitra gading alamat CV Jl.Lingkar kota GG.saudara No.07 Kel mulia baru kec delta pawan diduga penyalahgunaan dana APBD 2025 sebesar Rp.191.204.000.00.

berdasarkan hasil investigasi DPC Laki laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat bersama awak media MITRAMABESNEWSID pada hari Rabu (15/10/2025)

 menemukan kegiatan peningkatan jalan payak kumang RT 07 RW 02 desa payak kumang kec delta pawan terlihat jelas pekerjaannya tidak berkualitas dan cacat mutu

 dari aspal sampai ke rambat beton salah satu contoh rambat betonnya sudah mengalami kerusakan pecah dan patah bahkan sudah ditinjau orang dinas Perumahan rakyat kawasan permukiman dan lingkungan hidup sudah di kasi tanda plang merah sampai saat sekarang tidak ada niat baik dari pihak kontraktornya atau pelaksana kerja untuk perbaikan,

 berdasarkan undang-undang Korupsi dana APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)

 Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda dan/atau kewajiban mengembalikan uang pengganti, ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Rabu (15/10/2025) 
Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News