Labuhanbatu Utara | Mitramabesnews.id -
8 September 2025 — Dugaan praktik ilegal logging berlangsung lama di kawasan hutan register Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bukan sekadar isu lingkungan, tetapi telah masuk ke ranah tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam KUHP Pasal 1 angka 5 yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang termasuk tindak pidana (strafbaar feit). Sementara itu, KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 1 angka 5 menegaskan bahwa laporan tentang dugaan tindak pidana dapat datang dari siapa saja, termasuk dari informasi terbuka melalui media massa. Dengan demikian, pemberitaan publik seperti ini sah menjadi dasar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Salah satu nama yang mencuat dalam dugaan mafia kayu tersebut adalah AM, warga Desa Simonis. Ia disebut-sebut sebagai aktor utama dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan Poldung. Meski kasus ini telah diberitakan luas, AM terkesan tidak gentar. Publik pun menduga kuat ada beking pejabat yang melindunginya.
Informasi masyarakat menyebutkan, kayu gelondongan dari hutan setiap hari keluar menggunakan puluhan dump truk colt diesel. Kayu itu ditumpuk di Desa Simonis sebelum dipindahkan ke truk besar dengan bantuan alat berat. Bahkan, excavator (beko) disebut sudah bebas keluar-masuk kawasan hutan untuk membuka akses jalan bagi kendaraan pengangkut.
Saat dikonfirmasi wartawan, AM tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini memunculkan dugaan bahwa jaringan mafia kayu di Labuhanbatu Utara dilindungi oleh oknum berpengaruh sehingga merasa kebal dari jeratan hukum.
Dalam kasus ini, aktivitas penebangan liar jelas melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Kalau aparat serius, seharusnya tidak hanya pekerja lapangan yang ditangkap, tetapi juga aktor intelektual seperti AM. Apalagi ini sudah jelas melanggar undang-undang,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Publik menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika aparat tidak bertindak, maka kerusakan hutan akan terus terjadi, sementara kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin runtuh. Aparat, mulai dari Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, Mabes Polri hingga Menteri kehutanan, dan Gakkum KLHK, diminta segera turun tangan dan menindak tegas para mafia kayu beserta bekingnya.
(Tim/red)


Social Header