Breaking News

Tangkap Lepas Polsek Bilah Hilir Pengedar Narkoba Jenis Sabu Keluarga Tersangka Protes

Rantauprapat | Mitramabesnews.id - 
Polsek Bilah Hilir diduga lakukan tangkap lepas Pemuda Pengedar Narkoba Jenis Sabu pada  30 Agustus, 2025 sesuai dengan pengakuan warga sekitar dan melihat ada 3 orang yang diamankan yaitu Fadli ditersangkan dalam pres rilisnya, sedang Sudarto alias Suntel dan Yuyun belum jelas statusnya karena hanya Fadil yang di buat dalam pres rilis, padahal 
Ketiganya merupakan anak main si Fajar Bandar Narkoba yg saat ini dalam Tahanan Lapas Lobusona  ( belum vonis) dengan kasus yang sama yaitu Narkoba.

"Ketiganya dibawa ke Polsek saat ditangkap bang", ujar nara sumber yang tidak mau disebut identitasnya. Sementara Mamak M. Fadli dengan wajah sedih menceritakan "anak saya dipukuli di polsek dengan bambu, dan kenapa anak saya saja yang jadi ditahan sedang mereka sama-sama pengedar narkoba dan kok dipukuli", keluhnya.

Kapolsek Bilah Hilir beberapa kali dikonpirmasi tidak memberikan tanggapan tapi malah menyuruh orang lain agar jangan terlalu dipublikasikan.

Dalam pres rilis Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dengan media yang terangkum mereka mengaku keberhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan pria berinisial MHD Fadli (24) diamankan beserta barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya dalam sebuah operasi yang digelar Kamis (28/8/2025).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, tapi sayang kok jadi mainan dengan adanya pilih kasih penegakan hukum pengalah gunaan narkoba yang diduga telah meminta imbalan dari pelaku atau becking pemelihara jaringan narkoba ini.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek. Sekira pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Dusun Purwosari Pasar I, Desa Negeri Lama Seberang, dengan barang bukti menemukan lima bungkus plastik klip transparan berisi narkotika sabu dengan berat bruto 1,95 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir dalam pres rilisnya.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan antara lain satu timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, dompet, pipet berbentuk skop, serta uang tunai sebesar Rp44 ribu. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui komunikasi dengan seorang narapidana bernama Pajar, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Rantauprapat.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir. “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan. Kami juga akan melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” tambahnya.

Ketika di konfirmasi terkait adanya 2 orang yang ditangkap tapi tidak disebutkan dalam pres rilis.
Kapoldasu, Kapolres Labuhanbatu, Kapolsek Bilah Hilir ketika dikonfirmasi tangkap lepas ini, bungkam seribu bahasa.

Diminta Dirpropam Polri dan poldasu serta Kasipropam Polres Labuhanbatu, harus periksa Kapolsek dan personilnya dan memberikan sanksi yang tegas atas perlakuan tangkap lepas dan pengabaian penegakan hukum atas kinerjanya yang tebang pilih dan kuat indikasi adanya permainan mafia jaringan narkoba yang hanya mementingkan kinerja berdasarkan TO dan memenuhi target kerja. (HH)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News