Breaking News

Sengketa tanah kakak beradik Saparudin dengan Alpiun sebagai pemilik di sertifikasi Perona


Ketapang | Mitramabesnews.id - 
SURAT KUASA 
Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.Nama :Jamalia 
2.tempat tanggal lahir : Pontianak, 01-07-1954
3.Pekerjaan :Petani/pekebun 
4.alamat sekarang :Aur kuning, RT 04 RW 02 desa bunut kecamatan sungai Laur kabupaten Ketapang 


Selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pertama) dengan ini memberikan kuasa  kepada : 

1.Nama :Saparudin 
2.tempat tanggal lahir :Aur kuning, 16-08-1966
3.pekerjaan :Petani/pekebun 
4.Alamat sekarang :Desa simpang tiga sembelangaan  kecamatan Nanga Tayap 


Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua), dengan ketentuan sebagai berikut : 

Pihak pertama telah memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk dibagikan sebanyak 6 saudara beserta anak angkat dan dibagi sama rata sebidang tanah warisan yang terletak di dusun Aur kuning desa Riam Bunut RT 04 RW 02 kecamatan sungai Laur kabupaten Ketapang Seluas..................., 
Kecuali bagi yang sudah menjual sebidang tanah tidak akan mendapat bagian lagi.
Dasar saya untuk membagikan tanah tersebut adalah :
1.Menjalankan amanah suami saya Muhammad Amri (almarhum). 
2.agar dikemudian hari tidak ada permasalahan diantara satu dengan yang lainnya. 

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar benarnya tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. 
Penerima Kuasa Saparudin, pemberi kuasa Jamalia, lanjut dimana Saparudin penerima kuasa berharap atau menindak tegas kepada Mafia tanah dimana jelas unsur kesengajaan antara pihak desa Riam Bunut dan kecamatan sungai Laur Dimana kami katakan sedemikian munculnya sertifikasi Perona tidak ada melampirkan surat kuasa dan surat jual beli berdasarkan hasil konfirmasi Saparudin sebagai penerima kuasa sebidang tanah dialamat tersebut di RT 05 RW 02 Dusun Aur kuning desa Rian Bunut kecamatan sungai Laur kabupaten Ketapang Kalimantan barat disaat pak Saparudin mau membuat surat SKT kata pak RT 05 RW 02 tidak bisa dibuatkan SKT lagi pak Karna sudah ada sertifikat perona ditegaskan Saparudin sebagai penerima sebidang tanah apabila mendaftar sebidang tanah ke dinas PPN atau badan pertanahan harus dilengkapi surat jual beli dan SKT apabila tidak ada 2 alat bukti yg jelas maka kami duga sertifikat perona kami duga Abal Abal sangat tidak jelas maka kami akan membawa barang ini ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian diantara tingkat RT Dusun dan desa maupun tingkat kecamatan dan Polsek Karna sudah jelas nampak ada sebuah permainan antara penyerubut sebidang tanah milik Saparudin dialamat tersebut dengan pihak RT Dusun maupun desa ucap Saparudin kepada awak media MITRAMABESNEWSID Jum'at (5/9/2025) 

Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News