SERGAI | Mitramabesnews.id - Berbagai kalangan Masyarakat Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara, heboh membahas soal pembangunan dua tiang Tugu batas milik Pemerintah Desa Mangga Dua yang dibangun melewati batas lama sejauh 3 meter ke Dusun empat Desa Suka Jadi. Masalah tersebut menjadi bahan perbincangan hangat dan menggemparkan Minggu, (14/9/2025).
Salah satu warga Desa Sukajadi yang tidak. Ingin di sebut namanya menuturkan "Pembangunan tugu batas wilayah oleh Desa Mangga Dua itu jelas merugikan Desa Sukajadi, karena pembangunannya melewati batas dan masuk ke dalam Dusun empat,"ujarnya.
Di tempat terpisah, salah satu pengurus Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) Azman yang dimintai pendapat soal pembangunan tugu tersebut, mengatakan perbuatan tersebut jelas merugikan masyarakat Desa Sukajadi, karena diduga sudah mencaplok tanah milik Desa Sukajadi. Perbuatan Pemerintah Desa Mangga Dua tersebut sangat bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Nah, masalah ini dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), polisi dan jaksa, sebab pembangunan tugu itu merugikan orang lain dengan menggunakan dana desa 2025.
Selain itu, perbuatan Pemerintah Desa Mangga Dua mengalihkan atau menyalahgunakan Dana Desa ke desa lain termasuk tindak pidana korupsi karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Desa dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tersebut, sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan pengalihan dana ke desa lain dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian desa. tegasnya.
Kepala Desa Mangga dua Budi santoso saat di batasi melalui via WhatsApp, Minggu (14/9/2025) terkait pembangunan tugu batas wilayah masuk ke Dusun empat sejauh tiga meter, beliau membenarkan tugu tersebut karena tempat yang lama tidak terhalang dengan dinding bangunan sekolah.
"Pembangunan itu sudah saya bicarakan dengan Kepala Desa Suka jadi," ucapnya.
Kepala Desa Suka jadi Sugianto di konfirmasi melalui via telepon soal tugu batas yang dibangun oleh pemerintah desa lewati batas hingga 3 meter ke Dusun empat Desa Sukajadi beliau membenarkan.
"Memang sudah saling komunikasi, sedangkan secara administrasi belum ada. Tempat tugu batas dibangun itu memang Desa Sukajadi bukan Desa Mangga Dua," jelasnya.
(Ahmad Idris Rambe)
Social Header