Muara Bungo Jambi | Mitramabesnews.id - Ratusan Kebun Sawit CV SAG, Surya Agung Gemilang Tak Kantongi IUP Wilayah Hukum polres M Bungo Jambi.
CV SAG, Surya Agung Gemilang yang saat ini masih aktif dan terdeteksi memiliki lahan sawit ratusan Hektar di wilayah kecamatan Pelepat kabupaten Muara Bungo Jambi,saat ini diduga CV SAG Surya Agung Gemilang belum memiliki surat izin perkebunan (IUP).
Bukan hanya sekedar IUP, CV SAG Surya Agung Gemilang diduga juga belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id provinsi jambi bersama sumber terpercaya Rio mengatakan seharusnya perusahaan mempunyai izin terlebih dahulu baru operasi.
Atas CV SAG Surya Agung Gemilang di duga telah melanggar pasal UU perkebunan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan (UU P3H).
Pelanggaran yang terkait dengan UU perkebunan pasal 21 Jo pasal 47 UU perkebunan mengatur perbuatan yang di larang dalam bidang perkebunan.
Untuk ditindaklanjuti kepada BPN RI, kepada BKESDM, kepada polres muara Bungo, kepada kejaksaan negeri muara Bungo, untuk di tindak tegas terhadap CV SAG Surya Agung Gemilang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Erwin MBS.


Social Header