Ketapang | Mitramabesnews.id -
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan Laksanakan Keputusan Menteri Perhubungan R.I Nomor : KM 31 Tahun 2025, | Wabup Ketapang Jamhuri Amir Buka Secara Resmi MTQ Ke XXXII Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2025 | LDII Kalbar Teken Kerjasama dengan BSI Area Pontianak untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah | Sekolah Rakyat Kalbar Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Pendidikan Gratis dan Berasrama
Home » Kalbar » Kesra » Ketapang » Pembangunan
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan Laksanakan Keputusan Menteri Perhubungan R.I Nomor : KM 31 Tahun 2025,
Editor: Redaksi author photo
Kamis, 17 Juli 2025 - 07.23
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan Laksanakan Keputusan Menteri Perhubungan R.I Nomor : KM 31 Tahun 2025,
KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN) - Syahbandar pelabuhan Kendawangan menggelar acara sosialisasi KM 31 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung terminal penumpang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan pada hari Rabu (16 Juli 2025).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Direktur Kepelabuhan yang diwakili oleh Koordinator Subdit IV Pelabuhan Direktorat Kepelabuhan Capt. J.F. Bastanta Lubis dan dihadiri seluruh pengguna jasa, pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah serta instansi terkait.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan telah memperluas dan meningkatkan status perairan pandu luar biasa menjadi perairan wajib pandu yang merupakan wujud kometmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap delapan (8) program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diantaranya mensukseskan program hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi itu agar kebutuhan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang belum terlaksana secara optimal dapat ditingkatkan serta dapat mengurangi resiko kecelakaan kapal yang sering terjadi, selain itu diharapkan dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum direalisasikan sejak penetapan perairan pandu luar biasa.
Baca juga:
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan Laksanakan Keputusan Menteri Perhubungan R.I Nomor : KM 31 Tahun 2025,
Wabup Ketapang Jamhuri Amir Buka Secara Resmi MTQ Ke XXXII Tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2025
LDII Kalbar Teken Kerjasama dengan BSI Area Pontianak untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KM 31 Tahun 2025, Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada wilayah perairan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat, maka kapal - kapal yang masuk dan keluar perairan Kendawangan wajib diberikan layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal oleh pengawas pemanduan, dalam hal ini akan ditunjuk kepada badan usaha pelabuhan yang telah diberikan pelimpahan.Wisata Kalimantan BaratWisata Kalimantan Barat
Oleh sebab itu kerjasama dan kolaborasi semua pihak terkait dalam melaksanakan Keputusan Pemerintah harus menjadi tanggung jawab kita bersama guna terwujudnya keselamatan pelayaran dan merangsang pertumbuhan perekonomian untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kendawangan.
Selanjutnya Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan selaku pengawas pemanduan dan penundaan kapal akan meminta kepada badan usaha pelabuhan yang telah ditunjuk pemerintah untuk memberikan sosialisasi skema pelayaran dan tarif yang ditetapkan maupun permintaan layanan menggunakan Aplikasi Inaportnet.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 31 Tahun 2025, Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada wilayah perairan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat," imbuh Capt. J.F. Bastanta Lubis.(Fendi's)Wisata Kalimantan Barat. Thomas dp
Social Header