Breaking News

Tapteng Naik Kelas! Pengelola Galian C Ilegal Seret Nama Wakil Bupati


TAPTENG | Mitramabesnews.id - Penambangan galian C yang diduga ilegal kini menjadi sorotan publik, terutama setelah menyeret nama Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi Lubis, ke dalam pusaran kontroversi. Jumat, (24/5/2025).

Kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut berlokasi di kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebuah area yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi yang dapat merusak lingkungan. 

Menurut pengelola penambangan galian C yang berhasil ditemui oleh beberapa awak media, mengklaim bahwa proyek ini telah mendapatkan Down Payment (DP) dari Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

"Kalau lokasi ini sudah di DP Pak Mahmud sama pak camat untuk dijadikan perumahan," ungkap Sibuea, Kepada awak media. Jumat, (23/5).

Ia menambahkan bahwa tanah uruk hasil dari penambangan galian C tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, yakni puluhan ribu rupiah, yang menggambarkan adanya potensi kerugian signifikan bagi negara. "Lima puluh ribu rupiah satu dam truk," ujarnya, 

Sayangnya, pengelola penambangan galian C tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi izin kegiatan penambangan. Yang menimbulkan kekhawatiran akan penegakan hukum di Tapanuli Tengah, terutama mengingat Bupati Tapanuli Tengah sebelumnya telah mengkampanyekan "Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua." 

Dalam sebuah surat edaran dengan nomor 600.4/1101/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, beliau menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap izin penambangan galian C. Namun, tampaknya seruan tersebut tidak diindahkan oleh pengelola penambangan, yang mengindikasikan adanya ketidakcukupan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan Ilegal.

Warga berinisial SL yang berada di lokasi menyayangkan adanya pembiaran terhadap penambangan galian C yang berlangsung diduga tanpa izin resmi.

"Bagaimana bisa Tapteng naik kelas adil untuk semua jika penambangan galian C ilegal saja tidak mampu ditertibkan?" Ketusnya dengan nada sinis. (Samolala Lahagu)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News