Breaking News

PELABUHAN DI PAWAN 11 DI RAGUKAN KE APSAHAN NYA

Ketapang | Mitramabesnews.id - Ketapang Buser Bayangkara kara TV. Tersus adalah terminal Kusus fasilitasi pelabuhan yang di pergunakan dan di operasikan oleh perusaan untuk operasikan mereka secara kusus dan tidak di pergunakan oleh pihak ke tiga tersus di ijinkan untuk disetor minyak dan gas kelapa sawit fasilitasi bongkar muat.

Tersus atau Terminal Khusus adalah fasilitas pelabuhan yang dibangun dan dioperasikan oleh perusahaan untuk menunjang aktivitas operasional mereka secara khusus. Tersus biasanya dikelola oleh perusahaan yang bergerak di sektor-sektor strategis seperti minyak dan gas, pertambangan, dan industri kelapa sawit yang memerlukan fasilitas logistik sendiri untuk memudahkan distribusi produk.

Berbeda dengan terminal umum yang melayani berbagai pihak, Tersus hanya digunakan oleh perusahaan pemilik terminal dan tidak diperuntukkan bagi pihak ketiga. Pengelolaan Tersus memungkinkan perusahaan untuk memiliki kontrol penuh terhadap operasional, mulai dari kegiatan bongkar muat hingga penyimpanan barang.
Terminal Khusus ini. Pelatihan tersebut mencakup aspek regulasi, keselamatan, dan efisiensi operasional yang penting bagi keberhasilan pengelolaan Tersus

Pelabuhannya Pawan II ini pernah di larang  beroperasi sat pol PP (Polisi Pamong Praja) berapa tahun yang lalu.

Kapal besi bermutan pupuk yang datang dari gersik merek kapal Safety saferst GT,1031
No.499. 2012 Ba.No kapal yang dari Jakarta kapal besi yang bermuatan pupuk salah satu perusaan kelapa sawit.

Kembali Menjadi Sorotan Publik Aktivitas Pelabuhan (Stegher) milik salah seorang pengusaha yang bergerak aktif dibidang usaha BBM Jenis Oil, lokasi yang terpantau ini berlokasi di Wilayah Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Lokasi persisnya aktivitas usaha keluar masuk ponton milik pengusaha yang cukup dikenal dan terkenal di Kota Ketapang ini, yaitu jaraknya tidak jauh dari Jembatan Pawan II hanya berkisar sekitar kurang lebih seratus meter dari kaki jembatan, sudah tentu ini kuat menjadi dugaan bahwa kegiatan aktif pengusaha ternama yang dimaksud ini dapat menimbulkan dampak potensi resiko keamanan terhadap struktur keamanan pondasi (tiang pilar) jembatan tersebut.

Padahal sudah dilakukan penyegelan  terhadap lokasi pelabuhan (Stegher) milik pengusaha ini sebelumnya oleh Satpol PP, Artinya kegiatan keluar masuk bongkar muat yang dilakukan disekitar lokasi Jembatan Pawan II sudah tidak diperbolehkan lagi.

Namun diakhir-akhir ini kegiatan (usaha) ini lanjut beraktivitas kembali, menurut salah satu sumber yang sudah sempat melakukan konfirmasi kepada sang pengusaha oli yang dimaksud dan akan tetapi sipemilik usaha tersebut selalu berkilah bahwa orang yang hendak ditemui sedang sibuk, sedang ada tamu dan masih berada diluar, hal inilah yang menjadi tanda tanya lalu menjadi sorotan serius saat ini terkait legalitas kejelasan lokasinya.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Bagian bidangnya dan Instansi yang terkait lainnya, agar segera bertindak mengaudit lokasi Pelabuhan (Stegher) itu kembali.

Pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan di sekitar Jembatan Pawan II yang dimaksud apakah benar-benar tidak membahayakan integritas struktur jembatan sementara diketahui bahwa stegher tersebut telah ditutup alias disegel sebelumnya. 

Mengidentifikasi jenis kegiatan yang ditemukan aktif berlangsung di daerah tersebut, salah satu dampak yang terverfikasi perlu dipertimbangkan adalah termasuk konstruksi, industri, atau aktivitas lainnya yang berpotensi bisa mengganggu kestabilan jembatan.

Menerapkan regulasi dan kebijakan yang membatasi atau mengatur aktivitas tertentu untuk memastikan keselamatan jembatan,Tindakan proaktif perlu diambil untuk mencegah terjadinya kerusakan pada jembatan, Melakukan pemantauan berkala menggunakan teknologi modern seperti sensor untuk mendeteksi perubahan pada strukturnya, 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan dan keandalan Jembatan Pawan Dua dapat terus terjaga, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.

Diharapkan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat khususnya Kabupaten Ketapang lewat Pol PP nya agar segera bertindak tegas terhadap aktivitas usaha di Stegher milik Pengusaha  tersebut

Hingga berita ini diterbitkan upaya penelusuran data dan dokumentasi lapangan masih terus berlanjut.

Telah di Segel Stegher Milik Pengusaha di Jembatan Pawan 2, Kini Terus Aktif Kembali, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab.?

Agus Tami
Thomas dp 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News