Simalungun | Mitramabesnews.id - Penandatangan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Silampuyang dilaksanakan di Kantor Desa Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun di hadapan Notaris PPAT Defina Anggraini Simangunsong, pada hari ini, Senin (26/05/2025).
Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Silampuyang, oleh para pengurus koperasi terpilih di hadapan notaris yang telah ditunjuk sebagaimana tersebut di atas, hal ini dilakukan mengingat pentingnya legalitas dalam pengelolaan usaha bersama guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia, terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan wadah penguatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam masa tersebut turut hadir Kepala Desa Nagori Silampuyang Zulkipli, pendamping Desa Diana, Sekdes Nagori Silampuyang dengan beberapa perangkat desa, Gamot Huta V Manik Redjo S. Sitindaon, serta Ketua BUMNAG Nagori Silampuyang. Namun sangat disayangkan tidak dihadiri oleh Maujana dan anggotanya, serta yang mewakili masyarakat.
Dalam kesempatan lain, salah seorang dari Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Silampuyang terpilih periode 2025-2030 Suyanto menuturkan,”Semoga pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih Silampuyang ini dapat memberi manfaat bagi seluruh warga masyarakat Nagori Silampuyang, lebih khusus kepada anggota koperasi itu sendiri".
Acara penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Silampuyang berlangsung lancar, yang disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. Hal ini merupakan awal penting dalam upaya mendukung dan mewujudkan upaya mendukung Program Pemerintah untuk mewujudkan Koperasi Desa yang kuat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Nagori Silampuyang.
Ka.Biro Simalungun
Mitra Mabes News.id
Social Header