Dumai | Mitramabesnews.id - Menjamurnya Hiburan Malam diberbagai sudut Kota Dumai sampai Pinggiran Kota Dumai yang sangat meresahkan Dimata publik & masyarakat , hal ini dapat merusak citra dan Marwah Kota Dumai sebagai Kota Idaman.
Hasil pantauan & Investigasi awak Media Mitra Mabes News & Tim dilapangan melihat JELAS dan BENAR dengan bebasnya tempat- tempat hiburan malam yang tidak memperdulikan peraturan dan ketentuan Pemerintah Daerah serta Hukum yang berlaku di wilayah Polres Dumai serta nampak berjejer di tepi jalan raya dan bukan rahasia umum lagi bagi mata masyarakat dan publik yang melihatnya serta memicu adanya tindak kejahatan dan sangat mengganggu keamanan juga kenyaman masyarakat .
info yang diterima dari masyarakat sekeliling yang tidak menyebutkan nama , mengatakan ," cafe tuh sudah lama buka buk dan jam operasionalnya dari pukul 08.00 WIB sampai malam dini hari sekitar pukul 02.00 WIB malam buk , kadang mau sampai pagi jam 4 pagi buk ," banyak perempuan - perempuan di cafe tuh buk yang nunggu pelanggan ," jual macam- macam tuh di dalam tuh buk, ada minuman keras dan ada juga obat terlarang itu buk , katanya biar bisa ON, " ON itu apa ? gak tau saya buk ," kadang orang lewat mau sholat di mesjid dekat situ masih banyak mobil yang parkir depan cafe tu buk , dan dentuman musiknya terdengar jelas.
Dengan waktu yang bersamaan awak Media mendapat info dari beberapa narasumber bahwa Hiburan Malam tersebut ada yang mengurusnya , sebut saja humas sekaligus pembeckupnya bernama FR , setelah ditelusuri oleh awak media dan sempat bertanya kepada karyawannya bahwa ada 4 cafe Hiburan malam yang di urusnya , diantaranya Cafe Cempaka , Cafe Vista , Cafe DM Planet yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No.117 Kelurahan Simpang Tetap Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau dan ada pula Cafe Golden Star yang menurut infonya pengusahanya bernama Mahmud, dan cafe tersebut beralamat di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.
Dengan jelas Perda menetapkan jam operasional hiburan malam paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.
Sanksi pelanggaran Perda tentang hiburan malam dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan usaha.
Saya atas nama Kaperwil Riau , Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia , Anggota Fast Respon Nusantara bagian Sosial dan kemasyarakatan , meminta & memohon kepada Kapolda Riau Bapak Irjen Pol. Herry Heryawan , S.I.K, M.H,M.Hum, Kapolres Dumai , Satpol PP dan Pemerintah Kota Dumai agar bertindak Tegas dan Proses hukum pemilik tempat usaha tersebut beserta pembeckupnya sesuai peraturan dan UU yang berlaku di NKRI. saya yakin dengan kepemimpinan bapak dapat menegakkan hukum dengan sebaik- baiknya.
Red/ Tim
Social Header