Breaking News

Kepolisian Resor Dumai Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pencurian Di Rimba Sekampung


DUMAI | Mitramabesnews.id - Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Dumai, kejadian pencurian ini dilaporkan pada tanggal 25 Mei 2025 dini hari. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar AKP Kris Tofel.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu MH (22), N alias B (37), dan T alias K (24). Menurut AKP Kris Tofel, ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus ini, namun saling berkaitan dalam pelaksanaan pencurian dan penjualan hasil barang curian.

“Tersangka MH kami amankan pada 26 Mei 2025 di kawasan Jalan Rambutan. Kemudian sekitar di hari yang sama, kami juga mengamankan N alias B di Jalan Mangga, masih di kawasan Rimba Sekampung,” ungkap AKP Kris Tofel.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti saat melakukan penangkapan, termasuk perhiasan emas, jam tangan bermerek, dan satu unit handphone. 

“Barang bukti yang kami sita termasuk jam tangan merek Coach, Fossil, Aigner, hingga logam mulia dan kalung emas,” tambahnya.

AKP Kris Tofel menjelaskan, hasil interogasi terhadap MH dan N membawa pihaknya pada pelaku ketiga, T alias K, yang berperan sebagai penadah. 

Menurut keterangan korban, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi. Pelaku masuk dengan merusak pintu belakang dan mengacak-acak kamar utama. 

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dumai dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menyita seluruh barang bukti. Proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Pihak Polres Dumai juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan rumah terutama saat meninggalkannya dalam waktu lama. 

AKP Kris Tofel memastikan, Polres Dumai akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan wilayah. 

“Kami terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curat seperti ini,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan. 

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi dan kerja sama masyarakat dalam kasus ini. Kami harap ke depannya sinergi ini semakin kuat,” tutup AKP Kris Tofel.

Rilis : Humas Polres Dumai
Fitri ( Kaperwil Riau )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News