Breaking News

AKPERSI DPD Sumut Soroti Mandeknya Proses Hukum Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Polda Sumut Diminta Adanya Kepastian Hukum


Medan | Mitramabesnews.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil yang viral di media sosial kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Perkara yang menyeret nama Dermawan Saragih, warga Kabupaten Serdang Bedagai, diduga kuat terkait sindikat terorganisir yang telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum, 24 Mei 2025

Laporan awal yang dilayangkan ke Polres Batu Bara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut. Namun setelah lebih dari satu tahun berjalan, proses penyidikan justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Salah satu yang paling mengundang sorotan: pelaku utama yang disebut-sebut bernama Ali Rido masih bebas berkeliaran, sementara barang bukti tidak kunjung diamankan.

Gelar Perkara yang Tak Menjawab Keadilan

Pada Rabu (21/5), Polda Sumut menggelar forum gelar perkara di ruang Wasidik/Ditreskrimum. Forum ini dihadiri oleh pelapor, kuasa hukum Herman Darwin Nasution, SH., M.Hum., penyidik, dan sejumlah pihak terkait. Namun alih-alih memberikan kepastian hukum, gelar perkara tersebut justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Saya justru diposisikan seolah-olah sebagai penadah, padahal jelas-jelas bukan saya yang menerima uang atau mengatur transaksi. Saksi-saksi dari pihak saya pun tidak dihadirkan,” ujar Dermawan usai gelar perkara.

Ia mengungkapkan, Ali Rido adalah pihak yang menawarkan kendaraan, membawa dokumen, dan mengarahkan transfer uang ke rekening atas nama Nurhayati—sosok yang hingga kini belum bisa dilacak keberadaannya.

Lima Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab

Kuasa hukum Dermawan melayangkan lima pertanyaan krusial yang hingga kini belum dijawab secara transparan oleh penyidik:

1. Status Hukum Ali Rido – Mengapa sosok yang secara aktif mengatur transaksi belum dijadikan tersangka?

2. Pemilik Rekening Nurhayati – Apakah rekening tersebut tidak menjadi bagian dari skenario penipuan yang terstruktur?

3. Hubungan Ali Rido–Nurhayati – Apakah mereka terhubung dalam satu jaringan?

4. Arah Penyidikan – Mengapa penyidikan justru berfokus pada pihak yang tidak diketahui keberadaannya, alih-alih pelaku nyata?

5. Indikasi Sindikat – Apakah ini kasus tunggal atau bagian dari jaringan penipuan kendaraan bermotor yang lebih luas?


Kuasa Hukum: Bukti Lengkap, Tapi Tak Ada Tersangka

Herman Darwin Nasution menegaskan, seluruh unsur dugaan tindak pidana sudah terpenuhi.

“Ada bukti transfer uang, keberadaan kendaraan, keterangan saksi, dan kronologi jelas. Tapi tidak satu pun pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ini mencerminkan ketidakseriusan atau bahkan pembiaran oleh aparat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ketidakjelasan ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum konsumen dan mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum.

AKPERSI: Kapolda Harus Turun Tangan

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara, KH R. Syahputra, mengecam sikap pasif aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

“Jika Kapolda tidak segera mengambil langkah konkret terhadap jajarannya, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa runtuh. Gelar perkara jangan dijadikan panggung pembenaran kegagalan penyidik,” tegasnya.

Bukan Sekadar Rp148 Juta, Ini Soal Kredibilitas Institusi

Upaya konfirmasi kepada penyidik hanya mendapat jawaban singkat: “Nanti ya bang, setelah gelar perkara.” Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kini publik menanti: apakah Polda Sumut akan membongkar jaringan penipuan ini secara serius, atau justru membiarkan para pelaku menikmati hasil kejahatan, sementara korban terus menanggung kerugian dan rasa ketidakadilan.
(Tim Red )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News