Sibolga | Mitramabesnews.id -
Awak media mendatangi lokasi Galian C yang ada di sekitar jalan Sudirman Parombunan, kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara kamis 6/2/2025
Adapun kedatangan kelokasi mempertanyakan terkait izin usaha . Tapi yang dì tunjukkan adalah izin yang diduga izin perumahan pada tahun 2017.
Dimana sesuai tugas dan fungsi Wartawan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS adalah mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang akurat dan benar .
Mempublikasikan berita kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan online, TV. mendengarkan kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan.
Mengawasi, mengkritik, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sedangkan Fungsi PERS berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 yaitu Informasi media :
1. Media pendidikan.
2. Media hiburan.
3. Kontrol sosial,
4. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
4. Menyampaikan pendapat umum.
5. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
6. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu tidak ada hak bagi Pengusaha mencari atau mengintimidasi Wartawan saat memberikan informasi ke publik . Apalagi pengusaha galian yang tidak memiliki ijin usahanya.
Sebagaimana tercantum tentang Sanksi untuk galian C ilegal, yaitu pidana penjara.
Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain pidana, dampak penjarahan galian C ilegal antara lain :
1. dapat merugikan daerah dan lingkungan sekitar antara
2. merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
3. Merusak lingkungan karena tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang mampu.
4. Mempercepat terjadinya erosi tanah. Memelihara perubahan topologi lahan
Untuk itu perlu adanya pengusaha harus memiliki ijin pertambangan sesuai peraturan demi menghindari sanksi pidana yang telah ditetapkan berdasarkan undang - undang.
Izin untuk pengerukan tanah gunung atau bukit, yaitu Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
SIKK dikeluarkan oleh Kementerian. Sementara SIPD dikeluarkan oleh walikota sibolga atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Persyaratan untuk mendapatkan SIKK meliputi:
1. Surat keterangan tujuan pengerukan
2. Lokasi dan koordinat geografis wilayah pengerukan
3. Peta kedalaman awal lokasi pengerukan
4. Hasil penyelidikan tanah
5. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah
Studi analisis dampak lingkungan hidup .
Peta situasi laut dan tempat pembuangan
untuk kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, diperlukan SIPD atau SIPR. Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) kementerian perhubungan.
(Samo Lahagu)
Social Header