Merangin | Mitramabesnews.id - Belasan Dompeng Rakit PETI Penambangan Emas Tanpa Izin, APH Di Minta Bertindak Tegas tanpa Pandang sebelah Mata.
Hasil konfirmasi jurnalis bersama masyarakat yang mengaku Dompeng Rakit miliknya sendiri MD 45 alamat Desa Kapuk kecamatan tabir Ulu Merangin Jambi 22/2-2025 pukul 14,00, diduga belasan Dompeng Rakit Beroperasi berpindah pindah tempat tanpa ada satupun APH yang bertindak tegas, sehingga PETI Penambangan Emas Tanpa Izin jenis rakit beraktivitas dengan aman tanpa rintangan dan halangan apapun.
Diduga Pemilik Rakit Dompeng atas nama RM dan teman-temannya juga beroperasi di sungai Desa kapuk kecamatan tabir Ulu Merangin, keterangan dari anak buah RM Cs lokasi Milik IR dengan catatan bagi hasil/persentase, keterangan yang dihimpun langsung awak media dilokasi PETI Desa Kapuk kecamatan tabir Ulu Merangin.
Atas pelanggaran PETI penambang emas tanpa izin pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara sudah jelas melarang kegiatan PETI penambang emas tanpa izin, untuk di tindak lanjuti diminta kepada polda jambi, kepada Gubernur jambi, kepada Polres Merangin, kepada kejaksaan negeri Merangin dan kehutanan serta DLH Merangin, untuk dapat menindak tegas terhadap PETI Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa kapuk serta yang beck up mereka.
Erwin.


Social Header