Jambi | Mitramabesnews.id - Bebasnya Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Didesa selango Diduga Milik Koko Cs Jon Tak Tersentuh Hukum wilayah Polres Merangin Jambi.
Bebasnya Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin, Di desa selango Kec Pamenang selatan Merangin, terpantau jelas Satu Unit Alat Berat Excavator Zumlio Senantiasa melenggang mengorek perut Bumi Tali Undang Tambang Teliti Merangin Jambi APH di minta bertindak tegas.
Menurut keterangan dari Sumber terpercaya yang enggan disebut namanya, dan membenarkan Alat Berat Excavator merk Zumlio milik Koko Cs Jon,yang pekerjaan lokasi seberang sungai selango Kec Pamenang selatan Merangin di pandang sudah tidak koperatif lagi dan mengakibatkan kesehatan warga dan kerusakan hutan wilayah desa selango hancur dan mengakibatkan terjadinya kebanjiran.
Catatan"ironisnya, Galian C ini juga diduga tidak memiliki izin dari (ESDM) Energi Sumber Daya dan Mineral, atau (IUP-OP)kegiatan ini tidak menghiraukan kan lagi namanya pelanggaran hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara , pelaku PETI tersebut terancam dengan pasal 158 dengan ancaman Hukum penjara minimal 5 tahun kurungan.
Untuk di tindak lanjuti di minta APH Aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut demi keselamatan jiwa orang banyak.
(Darwin syah)


Social Header