Merangin | Mitramabesnews.id - Diduga pungli di SMA negeri 6 Merangin Jambi sewa 10 kantin sekolah CUAN di kantongi oknum kepala sekolah
Diduga telah melanggar hukum pasal 423 KUHP " pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalakan gunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap terhadap sesuatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi.
Atas perbuatan oknum kepala sekolah SMA negeri 6 Merangin Jambi,di minta kepada kepala Dinas pendidikan provinsi jambi H.Syamsurizal memanggil oknum kepala sekolah SMA negeri 6 sesuai dengan peraturan Permendikbud.
Dengan adanya dalih atau alasan apapun ini adalah pungli,yang telah melanggar hukum pasal 423 KUHP tentang pegawai negeri sipil (PNS) yang di tindak tegas secara hukum yang berlaku.
Diminta kepada kepala bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta inspektur Daerah, inspektorat provinsi jambi, untuk dapat memberi sangsi hukum terhadap oknum kepala sekolah SMA negeri 6 Merangin Jambi.
Untuk di tindak lanjuti,informasi yang di himpun oleh jurnalis Mitramabesnews.id provinsi jambi 2/1- 2025 atas Dugaan pungli oleh oknum kepala sekolah SMA negeri 6 Merangin Jambi Nukman D.pd.
(Darwin syah)


Social Header