Breaking News

Diduga Kades Desa Muara Jaya Kumun Debai Kota Sungai Penuh Sesukanya Memberhentikan Perangkat Desa Tampa Prosedur Yang Berlaku

Kota Sungai | Mitramabesnews.id - Sesuka nya memberhentikan perangkat desa Tampa prosedur yang berlaku kades Muara jaya kumun debai kota sungai penuh Khairul saleh.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (2) UU no 6 thn 2014 tentang desa,dan pasal 13 Permendagri No 83 thn 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perlu menetapkan peraturan daerah tentang perangkat desa, pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 thn 2008 UU No 5 thn 2014 UU No 6 thn 2014, UU No 23 thn 2014, sebagai mana telah di ubah terakhir dengan No 9 thn 2015 PP No 47 THN 2015 PP No 18 thn 2016.

Permendagri No 83 thn 2015 perda No 6 thn 2016 perda No 10 THN 2016,perda ini mengatur mengenai perangkat desa, larangan bagi perangkat desa memperhatikan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, Atribut, peningkatan, kapasitas perangkat desa.

Perangkat desa yang di angkat sebelum ditetapkan peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas nya, berdasarkan surat keputusan pengangkatan nya.

Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id, bersama beberapa perangkat desa, desa Muara jaya kecamatan KUMUN Debai kabupaten kota sungai penuh 8 Oktober 2024, melapor kan kepada jurnalis Mitra Mabes news id, sekaligus untuk di tindak lanjuti atas 8 anggota perangkat desa muara jaya kecamatan KUMUN Debai merasa dirinya di zolimi oleh oknum kades desa KUMUN Debai kota sungai penuh Khairul saleh.

Atas pemberhentian perangkat desa muara jaya kumun debai tidak melalui persudur yang berlaku,dan UU yang sudah di tetapkan, perangkat desa muara jaya kumun debai yang di zolimi oleh oknum kades desa KUMUN Debai Khairul saleh.

1,YONI ALBERT, SEKRETARIS DESA.
2,APLI HENDI,
KASI PEMERINTAHAN.
3,BOBI YODI IKHSAN.
KASI PELKES.
4,DIMAS,KAUR KEUANGAN.
5,YOPA ANDRE,KAUR UMUM DAN PERENCANAAN.
6,M,ADIL SUPRAN, KADUS KOTO INTAN.
7,INDRA GULHEDI, KADUS MUARA AIR.
8,HELPA JUNARDI, KADUS KOTO RAYA.

Delapan perangkat desa muara jaya kecamatan KUMUN Debai kabupaten kota sungai penuh,resmi melaporkan kan kepada jurnalis Mitra Mabes terkait pemberhentian perangkat desa muara jaya kecamatan KUMUN Debai kabupaten kota sungai penuh untuk di tindak lanjuti atas dugaan pelanggaran kades Muara jaya kecamatan KUMUN Debai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepada Ombudsman diminta untuk menindaklanjuti atas laporan perangkat desa muara jaya kecamatan KUMUN Debai kabupaten kota sungai, kepada walikota sungai penuh,di minta untuk menindaklanjuti atas laporan perangkat desa muara jaya kecamatan KUMUN Debai kabupaten kota sungai penuh, kepada kejaksaan kota sungai penuh,diminta untuk menindaklanjuti atas laporan perangkat desa muara jaya kecamatan KUMUN Debai kabupaten kota sungai penuh.

Perihal: Delapan perangkat Desa Muara jaya yang nama di atas merasa di zolimi oleh oknum kades desa muara jaya kecamatan KUMUN Debai kabupaten kota sungai penuh Khairul saleh, dengan tidak membayar gaji Delapan perangkat desa selama delapan bulan, ketentuan perorangan Rp 2 JT, sebanyak delapan orang Rp 128 JT raib di tangan kades muara jaya Khairul saleh.

Atas tindak lanjutnya berita ini akan menyusul klarifikasi kepada instansi yang terkait agar dapat di indahkan.

(Darwin Syah) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News