KUBU RAYA | Mitramabesnews. id - Advokat Zainudin H. Abdulkadir, SH Sebagai pemegang Kuasa Hukum Ngatijo (Pemilik Tanah) angkat bicara, Terjadi di lapangan penyelesaian administrasi kepada pemohon ngatijo pemilik awal yg mana dia akan mewacana pembalikkan hak kepada H. Syeh Maris.
Pada saat itu ditolak oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Kubu Raya Erwin Rachman,SH dengan alasan ada SKT di Atas lahan tersebut atas nama Kusmawati.
Zainuddin menyebutkan ,"Padahal pihak yang bersangkutan sudah di panggil oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Kalbar, dan bersama suami nya Aspul dan dia mengakui Bukan Tanah Dia, "
Dalam Surat Pernyataan / SKT dalam. Poin 7 disebutkan surat Pernyataan ini dinyatakan tidak berlaku apa bila terdapat surat pernyataan sertifikat yang diterbitkan sebelumnya.
Letak tanah, jalan Wonodadi 2 Rt 06 Rw 11 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat.
Dan aneh nya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasionl (BPN) Kubu Raya Erwin Rachman,SH semangat mempertahankan tanah yang bersetatus Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut, sementara tanah itu milik orang lain.
,"Sangat tidak pantas Dan tidak layak, seorang pejabat pelayan publik mempertahan kan tanah orang lain dan menghalang halangi ada apa sebenar dibelakang itu diduga terindikasi kuat pelaku mafia tanah, "
Pejabat negara tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dan kami mohon kepada pihak penyidik Ditkrismum Polda Kalbar untuk memanggil pihak BPN dan seret siapa siapa yang terlibat sehubungan menghalang halangi proses administrasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sangat mencoreng institusi sendiri,tidak pantas Dan tidak layak, seorang pejabat pelayan publik mempertahankan tanah, orang orang lain menghalang halangi ada apa,Kata Zainuddin.
Lanjut Zainuddin sangat aneh lagi bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya Erwin Rachman,SH, mengajak mediasi di Kantornya
Dan dengan tegas Kuasa Hukum ngatijo menolak karena sebelum pengaduan di kepolisian Polda Kalbar sering kali dibohonhi dan dipimpong di iming imingi seyokyanya mediasi itu dilakukan di Penyidik Polda Kalbar,
Karena baik Kusmawati maupun Aspul sudah menjalani penyidikan / Pemeriksaan di Ditkrimum Poda Kalbar. Dengan kejadian ini diduga / terindikasi kuat Kepala Kantor BPN Kubu Raya Erwin Rachman,SH Pelaku mafia tanah tegas zainuddin, SH Kamis 17 Oktober 2024 di Kantor Advokat Zainuddin H. Abdulkadir, SH dan Rekan Pontianak.
Profil Advokat Zainudin H. Abdulkadir,S H mendapat SK Menkumdang RI Nomor : D- 102.KP.04.13 Th Tgl 2000 tanggal 2 Juni 2000, dan nuga selaku Ketua LBH MABM provinsi Kalbar.
Pernah bergabung di Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untan Pontianak, Asisten Idris Adjie, S H. Organisasi Advokat nya dibawah wadah DPC PERADI Pontianak, yang berindukkan DPN Peradi di Jakarta, (Mulyadi)
Social Header