BPN Kubu Raya Tidak Ada Iktikad Baik, Terkait Tanah Ngatijo, Terindikasi Kuat Pelaku Mafia Tanah

KUBU RAYA | Mitramabesnews. id -  Advokat Zainudin H. Abdulkadir, SH Sebagai pemegang Kuasa Hukum Ngatijo (Pemilik Tanah) angkat bicara, Terjadi di lapangan penyelesaian administrasi kepada pemohon ngatijo pemilik awal yg mana dia akan mewacana pembalikkan hak kepada H. Syeh Maris. 

Pada saat itu ditolak oleh Kepala Kantor Badan  Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Kubu Raya Erwin Rachman,SH dengan alasan  ada SKT di Atas lahan tersebut atas nama Kusmawati. 

Zainuddin menyebutkan ,"Padahal pihak yang bersangkutan sudah di panggil oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Kalbar, dan bersama suami nya Aspul dan dia mengakui Bukan Tanah Dia, "

Dalam Surat Pernyataan / SKT dalam. Poin 7 disebutkan surat Pernyataan ini dinyatakan tidak berlaku apa bila terdapat surat pernyataan sertifikat yang diterbitkan sebelumnya. 

Letak tanah, jalan Wonodadi 2 Rt 06 Rw 11 Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat. 

Dan aneh nya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasionl (BPN) Kubu Raya Erwin Rachman,SH semangat mempertahankan tanah yang bersetatus  Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut, sementara tanah itu milik orang lain. 

,"Sangat tidak pantas Dan tidak layak, seorang pejabat pelayan publik mempertahan kan tanah  orang  lain dan menghalang halangi ada apa sebenar  dibelakang itu diduga terindikasi kuat pelaku mafia tanah, "

Pejabat negara tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dan kami mohon kepada pihak penyidik Ditkrismum Polda Kalbar untuk  memanggil pihak BPN  dan seret siapa siapa yang terlibat sehubungan menghalang halangi proses administrasi. 


Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sangat mencoreng institusi sendiri,tidak pantas Dan tidak layak, seorang pejabat pelayan publik mempertahankan tanah, orang  orang lain menghalang halangi ada apa,Kata Zainuddin. 

Lanjut Zainuddin sangat aneh lagi bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya Erwin Rachman,SH, mengajak mediasi di Kantornya

Dan  dengan tegas Kuasa Hukum ngatijo menolak karena sebelum pengaduan di kepolisian Polda Kalbar sering kali dibohonhi dan dipimpong di iming imingi seyokyanya mediasi itu dilakukan di Penyidik Polda Kalbar, 

Karena baik Kusmawati maupun Aspul sudah menjalani penyidikan / Pemeriksaan  di Ditkrimum Poda Kalbar. Dengan kejadian ini diduga /  terindikasi kuat Kepala Kantor BPN Kubu Raya  Erwin Rachman,SH Pelaku mafia tanah tegas zainuddin, SH Kamis 17 Oktober  2024 di Kantor Advokat Zainuddin H. Abdulkadir, SH dan Rekan Pontianak. 

Profil Advokat Zainudin H. Abdulkadir,S H mendapat SK Menkumdang RI Nomor : D- 102.KP.04.13 Th Tgl  2000 tanggal 2 Juni 2000, dan nuga selaku Ketua  LBH MABM provinsi Kalbar. 

Pernah bergabung di  Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untan Pontianak, Asisten Idris Adjie, S H. Organisasi Advokat nya  dibawah wadah  DPC PERADI Pontianak, yang berindukkan DPN Peradi di Jakarta, (Mulyadi)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News