Breaking News

Pihak sekolah SMKN 1 Menggala Laksanakan PKL kepada Murid Berjumlah 6 Orang Bahkan Siswi Tersubut Mengalami Trauma

Lampung | Mitramabesnews.id - Pihak sekolah SMKN 1 menggala,melakukan PKL kepada siswi berjumlah 6 orang diduga mengalami trauma yang sangat dalam.

Dilansir dari keterangan siswi yang mengikuti PKL yang dilaksakan di metro,Lampung Timur,tidak lain dikontrakkan oleh pihak sekolah SMKN 1 menggala,(Ketut hardiane)tidak lain seseorang yang mempunyai otak mesum.

Saat mereka dikonfirmasi bahwasanya saat mereka dikontrakkan,mereka mengalami ketakutan,karena menurut mereka setiap malam mereka selalu di intip oleh pemilik kontrakan tersebut tidak lain(Joko)itu statusnya bujang tua ungkap mereka.

Bahkan menurut keterangan dari pihak sekolah SMKN 1 menggala(Ketut hardiane)menurut keterangan yang dihimpun dari Nara sumber,mereka disuruh diam dan jangan menceritakan kronologis tersebut kepada siapapun termasuk wali murid mereka.

Sepertinya itu ada unsur sengaja yang dilakukan pihak sekolah SMKN 1 menggala(Ketut hardiane)ingin menjebak murid yang mengikuti PKL tersebut karena terjadinya hal tersebut pihak sekolah menutup nutupi krnologis yang dialami oleh siswi yang mengikuti kegiatan PKL tersebut.

Bahkan beberapa wali murid yang mengetahui kejadian yang dialami anak mereka melakukan protes kepada pihak SMKN 1 menggala,dimanakan tanggung jawab mereka dalam mengawasi anak anak mereka yang mengikuti PKL tersebut,karena anak kami mengalami trauma yang sangat berat ungkap beberapa wali murid tersebut,sepertinya mereka lalai dan bisa juga di unsurkan sengaja oleh mereka.

Anak kami PKL tersebut menanggung Biaya tapi sepertinya tidak diawasi dengan ketat,kami makanya menyuruh anak kami mengikuti PKL karena kami percaya kepada pihak SMKN 1 menggala,tapi kenyataannya malah ada kronologis yang tidak diinginkan.

Kami selaku orang tua sangat merasa kecewa dan akan melaporkan kepada pihak penegak hukum atas kelalayan pihak sekolah SMKN 1 menggala kepihak penegak hukum,karena trauma yang dialami anak kami itu bisa merusak pikiran dan bisa jadi mereka mengalami stres berat.

Itulah yang terjadi di SMKN 1 menggala karena diduga melanggar pasal 359 KUHP pasal 474 ayat(1)UU 1/2023,dan pasal 205,dan 343 barang siapa dengan sengaja melakukan kelalaian dan merugikan orang lain maka dapat dikenakan penjara 5 tahun.

Kemudian mengenai tindakan apabila seseorang dengan sengaja mengintip dan sudah memasuki pekarangan korban maka dapat dikenakan pasal 167 ayat(1)dan pasal 257ayat(1)KUHP maka dapat dikenakan penjara sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan olah pihak penegak hukum.

Jadi kami meminta agar sekiranya pihak penegak hukum dapat menelusuri kasus yang sudah dialami siswi SMKN 1 menggala karena mereka banyak yang sudah mengalami trauma atas insiden yang menimpa mereka saat mengalami PKL di Lampung Timur,dengan harapan agar pihak sekolah(Ketut hardiane)dapat dipanggil dan dimintai keterangan dan bisa bertanggung jawab dengan dasar kelalaian oleh pihak sekolah tersebut. (Sarnubi) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News