Breaking News

Pengadilan Negeri Sibolga Gelar Eksekusi Tanah Sesuai Dengan SOP

Sibolga | Mitramabesnews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, melaksanakan eksekusi Tanah/Rumah di jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Kamis 18 Juli 2024.

Sebelum melaksanakan eksekusi, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sibolga yang dipimpin Panitera PN Sibolga Temaziduhu Harefa, S.H, lebih dulu menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan SOP yang dikeluarkan oleh Pimpinan PN Sibolga, diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi Tanah. 

"Sesuai dengan permohonan eksekusi lahan tanah dari Eveline Sago melalui Kuasa Hukum Daniel Lumban Tobing pada tanggal 3 April 2024. Maka kami Tim eksekusi diperintahkan oleh pimpinan PN Sibolga untuk melaksanakan eksekusi pada hari ini," ujarnya. 

Sebelum dilaksanakan eksekusi, Polres Sibolga menyampaikan himbauan kepada pihak-pihak supaya kegiatan eksekusi Tanah ini agar terlaksana dengan bagus dan mentaati aturan sesuai perundang-undangan. 

Ditempat terpisah, Pengacara Daniel Lumban Tobing, SH menyampaikan bahwa eksekusi Tanah tersebut sesuai dengan agenda dan keputusan Pengadilan Negeri Sibolga, berdasarkan Surat Risalah Lelang Nomor 7/07/2023 dan sudah melalui tahap-tahapan yang sudah di lalui," jelas Daniel Lumban Tobing, SH.

"Sehingga, hari ini dilaksanakan eksekusi itu sudah sesuai dengan SOP Tim eksekusi berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Sibolga," tegasnya. 

Pantauan awak media dilapangan, kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif. (Rilas)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News