Breaking News

M. Sandi Ketua koperasi nasional UKM meminta pemda ketapang turun kelapangan terkait Penandatanganan Fakta Integritas! PT SMS/PT MUKTI PLANTISION?

Ketapang | Mitramabesnews.id - M. Sandi Ketua koperasi UKM, mengungkap fakta management Perusahaan kebun kelapa sawit PT.Sandai Makmur Sawit/(SMS) yang berlokasi di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, tlah menandatangani fakta integritas untuk meningkatkan kinerja, serta melakukan perbaikan, sehubung kesempatan berusaha kembali yang sudah diberikan kepercayaan oleh Pemda Ketapang, melalui hasil rapat, yang terlaksana di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang.Sejak rabu, 13,afril, 2022

Namun seiring berjalannya waktu Perusahaan ini, telah mendapatkan 3 (tiga) kali surat peringatan, yang seharusnya sudah tidak lagi diperbolehkan, namun Pemda Ketapang masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan usaha dan memperbaiki, menggenang nasib ratusan para petani plasma. PAKTA yang diungka M. Sandi, sejak berjalan nya PT SMS, selama 12 tahun di kec SANDAI dari 8000(delapan ribu HA,)izin HGU yang diterbitkan pemerintah dengan jangka yang sangat kadaluarsa ini lahan yg dibuka PT SMS baru 1,879 HA, artinya PT SMS menelantarkan HGU sudah 12 tahun, dan para petani plasma kusus nya desa SANDAI, tidak mendapatkan hasil desa pengkalan suka desa penjawaan tidak mendapatkan hasil, sampai saat ini PT SMS juga mendapatkan surat penegasan dari kepala desa SANDAI pada tanggal, 25 Juli 2023, sehubungan telah di sepakatinya Bahwa wilayah desa SANDAI dan desa pengkalan suka serta batas desa SANDAI desa Desa penjawaan maka dari itu disampaikan kepala desa SANDAI kepada management PT SMS saya tegaskan saya selalu kepala desa SANDAI jangan mengharap lahan di wilayah desa SANDAI, karna pihak PT SMS tidak pernah menyampaikan izin" Ke desa bersosialisasi ke desa SANDAI bahkan desa di sekitar nya, ujar kepala desa SANDAI

Ditambahkan M. Sandi Ketua koperasi PT SMS, telah melakukan perampasan penyerobotan perusakan lahan kebun milik koperasi UKM milik nya , ditegaskan M. Sandi pemda ketapang harus audit dan turun kelapangan bersama angota koperasi pangkat LONGKA, kita cek kebenaran nya dilapangan, pemda ketapang harus bertangungjawab atas penandatanganan intergeitas PT SMS PT mukti PLANTISION , yg merusak merampas hak masyarakat, pemerintahan wajib bertangungjawab dengan keselamatan masyarakat menunjang instruktur ekonomi masyarakat, bukan malas membiarkan masyarakat di jajah oleh pengusaha luar, tegas M sandi, Ketua koperasi nasional UKM, 

Dengan 3 kali peringatan dalam masa penilaian, pemda bisa saja melakukan pencabutan izin, namun Pemda Ketapang Kalimantan Barat malah memilih opsi untuk memberikan kesempatan lagi, dengan status kedaruratan dalam pemantauan pemda, apalagi saat ini managemen PT.SMS sudah berganti nama sahamnya sebagian besar dimiliki PT. Mukti Plantation, yang dimana Bupati Ketapang Martin Rantan pada saat itu memimpin acara tersebut.

Hadir Bupati Ketapang beserta jajarannya juga Staf Ahli Bupati, Junaidi Firrawan, Kadis Distanakbun Sikat Gadug, Kabag Ekbang Devi Harinda, Kabid Perkebunan Fardi Aliyansah, Staf Biro Hukum Ida Sofianti, dan Rudi Hartono, GM Legal PT.SMS hingga sampai selesainya acara. HARUS BERTANGUNG JAWAB atas perbuatan PT SMS/PT MUKTI PLANTISION, yang merampas hak" Masyarakat serta merusak kebun milik koperasi nasional pangkat LONGKA, UKM  


Martin Rantan Bupati Ketapang menyatakan, bahwa pihak manajemen yang baru akan diberikan waktu 1 tahun untuk berbenah, selama Enam bulan ke depan harus ada laporan lengkap bisnis plan," tegas Martin. 

Namun sesampainya hari ini perihal tersebut masih tetap berjalan ditempat, diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), serta instansi terkait untuk segera mengaudit maupun mengkroscek niperusahaan ini untuk ditindaklanjuti sesuai pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya, M. Sandi ketua koperasi nasional UKM kalbar. (Riansyah) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News